by

Polres Ambon Himbau Masyarakat Stop Bakar Hutan

AMBON,MRNews.com,- Maraknya pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah di Indonesia termasuk Maluku pada dua kabupaten beberapa waktu terakhir ini, memantik perhatian Kepolisian Daerah (Polda) Maluku khususnya Polres Pulau Ambon dan Pp Lease.

Institusi kepolisian yang dipimpin AKBP Sutrisno Hadi Santoso itu pun menghimbau semua pihak termasuk masyarakat untuk berhenti atau stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebab akan sangat membahayakan bagi kehidupan lingkungan dan kesehatan yang bisa berujung kematian akibat menghirup asap dan terkena infeksi saluran pernapasan akut (Ispa).

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy katakan, himbauan ini dikeluarkan karena keprihatinan terhadap permasalahan Karhutla yang terjadi di kecamatan Seram Utara, Seram Utara Barat, kecamatan Amahai kabupaten Maluku Tengah dan kecamatan Kobi Seti kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Dia menyebutkan, ada lima himbauan yang dikeluarkan Kapolres terkait Karhutla yakni pertama; dilarang melakukan pembakaran hutan atau lahan, kedua; apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera padamkan dan laporkan kepada kepolisian atau aparat setempat.

Ketiga; dilarang merokok dan membuang puntung rokok di area hutan. Keempat; tidak meninggalkan api di hutan atau lahan dan kelima; hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan.

“Pelanggaran terhadap himbauan itu bisa diganjar dengan pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah (Rp 5 miliar). Ini instruksi pa Kapolda Maluku yang dijalankan semua jajaran Polres termasuk Polres Pulau Ambon dan Pp Lease,” demikian Julkisno. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed