AMBON,MRNews.com,- Dipastikan hari ini, Rabu 19 September 2018, pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 secara resmi disampaikan ke publik di seluruh Indonesia. Sedangkan, pendaftaran CPNS akan dibuka paling cepat tanggal 26 September 2018 melalui portal sscn.bkn.go.id, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Hal tersebut terjadi setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI secara resmi telah mengeluarkan surat perintah bernomor K26-30/V 134-2/99 tertanggal 17 September 2018 yang ditandatangani Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana, kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga/daerah dan kepala kantor regional I sampai dengan XIV BKN, tentang pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno pun membenarkan kabar itu. “Iya, surat dari BKN sudah dikirim dan saya sudah terima. Dan perintah dalam surat, harus melakukan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 mulai besok (hari ini-red). Baru pengumuman saja ke publik, belum pendaftaran dan kita akan tindaklanjuti segera,” tukas Selanno kepada awak media di Ambon, Selasa (18/9/18) malam.
Pengumuman tersebut kata Selanno, akan dibuat dalam format file PDF yang telah diunggah dalam situs sscn.bkn.go.id maupun di portal kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Dimana dalam portal dan situs itu, akan disampaikan informasi secara umum tentang jabatan-jabatan dan jumlah formasi yang dibuka pada lingkup pemerintah kota (Pemkot) Ambon.
Dimana penentuan CPNS diakuinya, berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN serta sesuai kebutuhan daerah, dengan jumlah kuota untuk CPNS Kota Ambon sebanyak 234 orang, dimana rinciannya 223 orang pada formasi umum (teknis, administrasi dan sebagainya), sedangkan sisa 11 orang sebagai jatah bagi honorer K2 di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Pengangkatan CPNS bukan wewenang Walikota, tapi pemerintah pusat. Kita hanya pembukaan dan lakukan penerimaan sesuai perintah. Karenanya, besok (hari ini-red), kita semua daerah akan rapat di Pemprov untuk sejajarkan pemahaman tentang indeks prestasi kumulatif (IPK) yang akan jadikan acuan penerimaan CPNS di Maluku agar semua sama, tak harus pakai standar nasional serta hal-hal lain yang dipandang penting. Standar IPK dikembalikan oleh BKN kepada daerah untuk tentukan, karena jika di nasional-kan maka pasti banyak akan sulit lolos,” papar Selanno.
Sehingga sebagaimana arahan Walikota dalam rapat bersama tenaga honorer K2 di Balaikota beberapa hari lalu, tambah Selanno, kuota CPNS K2 sudah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak berwenang menambah dan mengurangi seenaknya. Karenanya diharapkan semua orang tetap mengikuti prosedur dan proses secara baik serta bersyukur atas apapun yang dijalani. (MR-02)










Comment