(Raendra R H Manaha, Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Masyarakat Selatan Daya).
AMBON,MRNews.com,- Pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sedang memasuki babak tarik ulur persetujuan antara pemerintah daerah dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hampir seragam dilakukan di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota di republik ini. Berkaitan dengan itu, publik negeri ini pun sementara disuguhkan dengan drama panggung pementasan pesta rakyat yang dilakukan serentak tahun 2019 mendatang.
Di Maluku sendiri, pada bulan di penghujung tahun 2018 ini pembahasan APBD menjadi alot diperbincangkan bukan hanya di gedung kehormatan rakyat, namun juga menjadi perbincangan publik bahwa apa sajakah yang dibahas para legislator daerah, yang benar- benar mencerminkan semangat membangun daerah. Sikap apatisme publik lalu muncul karena diyakini pembahasan APBD provinsi Maluku maupun kabupaten/kota hanya menjadi konsumsi segelintir orang pada kalangan tertentu. Padahal bila yang dibahas itu kepentingan publik/ umum maka ruang publik menjadi sarana yang tersedia untuk memberitakan proses alot pembahasan kepentingan umum ini.
Pembahasan APBD sendiri sesuai dengan sifatnya terdiri atas anggaran pendapatan yang mana diuraikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, (dan) lain-lain pendapatan yang sah. Anggaran belanja, yang dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu di bayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, bersifat belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Sesuai Undang-Undang (UU) no. 09 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, dimana diisyaratkan bahwa pembahasan anggaran dilakukan pemerintah daerah dan DPRD, pula sesuai UU no 17 tahun 2014 dan sebagaimana telah diubah oleh UU no 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mana tersirat menggambarkan hubungan kemitraan antara kedua lembaga eksekutif dan legislatif.
Hubungan kemitraan yang baik antara kelembagaan DPRD dan pemerintah daerah ini seperti yang kita ketahui diatas terkadang menjadi bumerang bagi kelembagaan DPRD dan anggota DPRD yang mana dalam pembahasan anggaran tahunan daerah sering disusupi oleh deal- deal kepentingan tertentu, yang mana dalam kesempatan ini para wakil rakyat yang bermental koruptor biasanya bermain- main pada pembahasan pengelolaan belanja publik yang mana dari hal ini terdampak pada pembangunan di daerah khususnya provinsi Maluku yang sampai saat ini masih mengalami “somasi” dari kemiskinan dan ketertinggalan yang dirasakan semakin parah.
Kesepakatan –kesepakatan gelap dan terlarang yang digunakan untuk memperkaya diri dengan kadang merestui perbuatan koruptif DPRD dengan sebutan dana Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Peruntukan dana DIM sendiri sangat tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam perundang- undangan yang mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, hak dan berhaknya anggota maupun kelembagaan DPRD. Untuk itu, bila penggunaan kalimat dana DIM yang katanya milik anggota DPRD si A atau B yang sering kita dengar, maka sesuai dengan penjelasan perundang – undangan hal itu adalah pembohongan terhadap publik dan tidak mendidik.
Peruntukan dana DIM yang tidak jelas payung hukumnya dan kejelasan asal usul peruntukannya oleh lembaga DPRD dan anggota DPRD ini bila kita cermati bersama maka akan terlihat seperti menghianati roh dari forum Musrembang yang mana urutan forum Musrembang dapat dilihat dilakukan dari tingkat terkecil yaitu desa sampai ke tingkat teratas yaitu Kabupaten/ kota, provinsi dan nasional.
Dalam forum Musrembang ini peran publik dalam menentukan prioritas pembangunan diperjuangkan dari tingkat terbawah. Pada tahapan inilah fungsi dari anggota DPRD seharusnya dimainkan dengan baik dalam mengawal prioritas pembangunan di konstituen yang merupakan aspirasi murni dari masyarakat di tempat tersebut. Senada dengan semangat mengawal pembangunan, peruntukan dana DIM yang sering mendapat klaim kepemilikan anggaran oleh anggota DPRD, terasa sangat mematikan roh dari berdemokrasi dengan acuan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu indikatornya.
Klaim kepemilikan pengelolaan belanja publik misalnya, dapat melemahkan pesaing peserta Pemilu yang sudah pasti sangat memberikan keuntungan pada incumbent dalam pemilihan anggota legislatif di provinsi maupun di setiap kabupaten/kota. Yang mana hal ini pula seperti menghianati roh dari persaingan sehat didalam pemilihan umum yang harusnya bebas dari intervensi nurani rakyat dalam menentukan pilihannya dalam event pesta besar bersama seluruh rakyat Indonesia dalam Pemilu serempak 2019 mendatang.
Tentunya banyak masalah yang dimungkinkan terjadi dan menyisahkan banyak pertanyaan dari aksi kotor bermainnya anggota dan kelembagaan legislatif di areal pengusulan, pembahasan dan pengelolaan APBD. Yang pasti, bila tidak dicermati bersama maka dimungkinkan terjadinya tindakan KKN yang terencana dengan baik dalam menggeregoti dana rakyat di daerah.
Ini tentu menjadi catatan dan perhatian bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta DPRD yang sudah selesai pembahasan anggaran APBD 2019 maupun masih sementara pembahasan. Publik pun wajib untuk mengawasi pembahasan, pengesahan serta implementasi APBD agar akuntabel, tertanggungjawab dan dapat digunakan sesuai peruntukannya. Bukan sebaliknya, merealisasikan anggaran tanpa ada mata kegiatan yang telah ditetapkan hanya untuk kepentingan politik di Pileg dan nafsu korupsi di kedua lembaga, eksekutif dan legislatif. (**)
