AMBON,MRNews.Com.-Hari ini pengacara muda Maurits Latumeten akan mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas dirinya. Maurits didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat eksekusi lahan Negeri Tawiri, setelah dilapor kontraktor Bety Pattikaihatu ke Polres Ambon.
Sidang putusan untuk mendengar vonis hakim terhadap Maurits sedianya dilakukan kemarin. Tapi ditunda hari ini, karena hakim ketua perkara ini berhalangan sakit. Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaludin SH mengaku optimistis tuntutan penjara 3 tahun untuk Maurits dikabulkan majelis hakim. “Sebagai JPU, kita optimis lah. Fakta sidangnya, surat penetapan eksekusi dirubah tapi tidak dibaca saat eksekusi di lapangan. Makanya pemalsuannya ada di situ,” ujar Awaludin ditemui di PN Ambon, Selasa (27/11).
Awaludin menjelaskan, dalam perkara ini Maurits Latumeten dan kliennya Ekliopas Soplanit mengklaim lahan bukan pada objek mereka. Tapi pada lahan yang dibeli Betty Pattikaihatu dari pemilik sebelumnya untuk proyek perumahan Pemda Provinsi Maluku di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon yang dikerjakannya.
“Batas-batas lahannya salah. Itu lahannya si Betty yang dibeli dari Attamimy di Tawiri. Sedangkan lahan kliennya si Morits itu adanya di dalam sana, bukan di situ,” akui Awaludin.
Awaludin juga yakin penjara tiga tahun diputuskan hakim untuk klien Maurits, yakni Ekliopass Soplanit alias Opas. Yang bersangkutan didakwa Awaludin, melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Betty Pattikaihatu dan pengancaman. Sebetulnya, masih ada Jacob Holle. Dia ikut didakwa melakukan pengancaman. Namun terdakwa meninggal karena sakit dalam masa tahanan Rutan Waiheru.
Tapi ketua tim penasehat hukum kedua terdakwa, Wendy Tuaputtimain menyatakan, fakta persidangan berpihak pada kedua terdakwa. Maurits Latumeten dan Ekliopass tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU.
Menurut Wendy, kalau surat eksekusi dipalsukan seperti tuduhan Awaludin, seharusnya sudah ada lebih dulu putusan pengadilan, kalau surat eksekusi itu palsu. “Tapi putusan pengadilan itu khan tidak ada, jadi dibilang palsu itu dimana? Yang bikin surat pengadilan, jadi kalau ada salah ketik seharusnya klarifikasi ke pengadilan, khan begitu? bukan langsung lapor Polisi,” ujar Wendy.
Pantauan Mimbar Rakyat, dalam persidangan sebelumnya menghadirkan saksi meringankan untuk Maurits Latumeten, saksi ahli H. Dr Z.A.R Rumalean menyatakan, penetapan tersangka oleh Polisi terhadap Maurits cacat hukum. Menurutnya, pengacara merupakan profesi yang dilindungi kode etik.
Sehingga penyidik Polisi seharusnya menunggu putusan kode etik lembaga advokat, Maurits bernaung. Yakni putusan etik terhadap kasus dugaan pemalsuan surat eksekusi lahan Tawiri maupun dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pihak Betty Pattikaihatu.
“Kalau memang lembaga advokatnya menyatakan dia melanggar kode etik, baru penyidik bisa memeriksa yang bersangkutan dan menetapkan dia tersangka,” jelas Rumalean di persidangan.
Menurut Rumalean, Polisi telah melakukan tindakan improsedural. Rumalean berpendapat yang dilakukan Maurits Latumeten sudah tepat karena profesinya selaku pengacara yang ingin membela kepentingan klien.(MR-03).












Comment