AMBON,MRNews.com,- Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G Latuheru mengaku, kebijakan untuk melakukan penaatan atau penertiban terhadap sejumlah lapak dan kios yang ada di kawasan OSM, kecamatan Nusaniwe yang rencanya pada 23 November nanti bertujuan baik. Dimana lapak dan kios tersebut meski berada di emperan trotoar tetapi dibangun diatas fasilitas umum, diatas daerah milik jalan sehingga pemerintah kota (Pemkot) tetap akan buat penyesuaian atau penataan.
“Sekarang beta tanya, kalau ale dong jadi Sekot atau Walikota, kira-kira lapak-lapak di OSM seperti itu bagus dipandang mata kaseng. Karena disitu bukan untuk lapak. Membangun tidak diatas trotoar bukan soal itu, tapi ini fasilitas umum. Kios dan lapak juga dibangun tanpa IMB. Apalagi itu sudah masuk daerah milik jalan sehingga harus ditertibkan. Kita menata supaya kelihatan bagus, Ambon bukan kampung tapi kota besar. Kita bukan bongkar, jangan pakai kata itu tapi menata,” tegas Latuheru kepada awak media di Balai Rakyat Belso, Rabu (21/11/18).
Lagipula, kata Latuheru, Pemkot sudah memberi waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar sendiri lapak dan kiosnya, kemudian disusul peringatan tiga hari, satu hari sesuai ketentuan. Bahwa ada keberatan warga karena tidak ada sosialisasi wajar saja tetapi harus ada penataan dan telah ada sosialisasi sebelumnya. “Sudah sosialisasi. Soal berapa kali, bahasanya bisa langsung tatap muka dan lewat surat termasuk media juga bagian kepanjangan tangan pemerintah untuk sosialisasi,” tegasnya.
Bahwa kemudian ada pernyataan warga telah terjadi kesepakatan antara Walikota dengan warga OSM khususnya pemilik kios, lapak tahun 2015 lalu untuk membangun tetapi tidak diatas trotoar, tetapi bagi Latuheru, yang dilakukan Pemkot itu untuk menata kota Ambon kedepan dan sesuai aturan. Jika kemudian, penertiban atau penataan ini terpaksa ditunda karena jelang Natal dan tahun baru akan diperhatikan kemudian.
“Memang kalau tanya katong, kasihan juga. Sebelumnya kita juga sudah menata lapak di jalan Jenderal Sudirman. Tetapi penyelenggara pemerintahan dan penataan kota guna menuju Ambon sejajar dengan kota lain, memang harus ada penyesuaian, penertiban. Jadi kalau mereka mau bangun lagi jangan disitu. Cari tempat lain bagi kios atau lapak. Soal penertiban akan ditunda pasca hari Natal dan tahun baru, kita nanti lihat,” bebernya.
Di hari yang sama, sejumlah warga OSM khususnya pemilik kios dan lapak sambangi komisi III DPRD untuk sampaikan penolakan mereka terkait rencana penertiban. Koordinator warga, Ella Renwarin mengaku, tahun 2015 warga telah mendapat surat pemberitahuan dari Pemkot untuk membongkar lapak yang berada diatas trotoar. Namun, saat itu warga langsung menemui Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Dimana pertemuan itu menyepakati lapak-lapak tersebut harus dipindahkan dari badan trotoar. Dengan begitu, tidak akan dibongkar pemerintah.
“Waktu itu saya tanya kepada walikota, soal pembongkaran itu bagaimana. Kata walikota, bahwa itu lapak kan dibangun diatas trotoar. Jadi, kalau tidak mau digusur, harus mundur dari trotoar. Nah usai bertemu walikota, saya langsung memerintahkan warga membongkar lapak mereka dan mundur ke belakang agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Warga kemudian membongkar sendiri lapaknya dan mundur dari trotoar,” tandas Ella.
Saat tanah tersebut juga berstatus sengketa antara warga dengan Kodam XVI Pattimura, tambahnya, dimana telah ada putusan dari pengadilan nomor 54 dan nomor 42 yang menyebut Kodam tidak punya hak atas tanah tersebut.
“Saya bawa bukti putusan pengadilan ke Walikota saat pertemuan. Waktu itu walikota katakan ‘kalau begitu tidak masalah, warga berhak usaha disitu. Tapi harus mundur dari trotoar. Lalu warga laksanakan arahan Walikota. Anehnya, sekarang warga kembali mendapat surat pemberitahuan pembongkaran lapak. Padahal, saat meminta warga mundur dari trotoar, walikota janji lakukan penyeragaman lapak. Nantinya Pemkot membangun, kemudian kita tempati dan bayar ke Pemkot. Itu janji beliau dan sampai saat ini tidak direalisasi. Kita akan tetap lawan rencana pembongkaran lapak,” tegasnya. (MR-02)
