by

Operasi Zebra Salawaku 2022 Digelar, Ini 7 Prioritas Pelanggaran

AMBON,MRNews.com,- Operasi lalu lintas dengan sandi Zebra Salawaku 2022 resmi dimulai hari ini, Senin (3/10) hingga dua pekan kedepan.

Dimulainya operasi Zebra Salawaku ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif
kepada tiga perwakilan yaitu Polisi Lalu Lintas, POM TNI dan Jasa Raharja di Lapangan Tahapary-Tantui.

Kapolda katakan, apel gelar pasukan Zebra Salawaku 2022 dilakukan untuk cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 selama 14 hari mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.

“Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi,” kata Kapolda.

Irjen Latif mengaku permasalahan di bidang lalu lintas cukup kompleks. Dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta penerapan protokol kesehatan.

“Selain itu juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan,” pintanya.

Operasi Zebra Salawaku 2022 kata Latif, bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka korban fatalitas. Selain itu juga agar meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Operasi ini lanjutnya, mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta didukung dengan pola penegakan hukum baru lalu lintas, yaitu secara elektronik menggunakan ETLE statis dan mobile yang dilaksanakan secara humanis.

“Laksanakan deteksi dini terhadap lokasi rawan macet dan pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Sehingga dapat menindaklanjuti berdasarkan skala prioritas yang ada di tengah masyarakat,” ingatnya.

Selain itu, Latif pun meminta personil dapat laksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcar baik melalui sosialisasi dengan pemasangan pamflet, spanduk, baliho, penyebaran stiker melalui media cetak elektronik maupun media sosial.

“Laksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, serta melakukan penegakan hukum lalu lintas baik secara elektronik maupun teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Ketujuh (7) prioritas tersebut diantaranya; pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara; pengemudi atau pengendara dibawah umur; sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Mengendarai sepeda motor tidak gunakan helm dan mobil tidak memakai safety belt sesuai ketentuan yang berlaku; pengemudi atau pengendara dalam keadaan mabuk di jalan; berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, prosedural dan laksanakan sinergitas dan koordinasi secara terpadu dengan instansi terkait lainnya,” pungkas Jenderal Bintang Dua itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed