by

Masih Bersengketa, Gerindra Usul Lantik Lewerissa

AMBON,MRNews.com.- Perebutan satu kursi di DPRD Maluku dari Partai Gerindra asal daerah pemilihan Kota Ambon antara Robby Gaspersz dan Johan Lewerissa yang kini masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) didorong oleh DPD Partai Gerindra dengan ingin mengisi kursi tersebut dengan mengusulkan Lewerissa.

Karena itu, dilakukan pembahasan antara Partai Gerindra, KPUD Provinsi Maluku dan komisi I DPRD Maluku yang digelar di ruang komisi, Selasa (24/8).

Ketua KPUD Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada media mengakui jika pada prinsipnya KPUD Provinsi Maluku tetap pada keputusannya sambil menunggu hasil sengketa yang sementara berproses pada tingkat MA.

” Prinsipnya kita menunggu keputusan hukum tetap dengan hasil yang nantinya diputuskan di Mahkamah Agung ” ujar Kubangun.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menegaskan jika rapat dilakukan sesuai keinginan DPD Partai Gerindra untuk segera mengisi satu kursi dari daerah pemilihan Kota Ambon yang masih lowong hingga saat ini.

” Komisi sendiri tidak punya hak intervensi atas masalah ini. Namun kita merespon usulan DPD Partai Gerindra dengan menghadirkan KPUD Provinsi Maluku untuk mendengarkan penjelasan ” ujar Rumra.

Melalui berbagai penjelasan sesuai perundangan yang berlaku maka pihak KPUD Provinsi Maluku tetap berpatokan untuk menunggu keputusan hukum tetap.

Seperti diketahui sesuai keputusan KPUD Provinsi Maluku telah menetapkan 45 Anggota DPRD Maluku hasil pemilihan umum sesuai suara terbanyak periode 2019-2024.

Dimana untuk daerah pemilihan Kota Ambon pertarungan anggota legislatif dari Partai Gerindra dimenangkan oleh Robby Gaspersz .

Sayangnya, saat pelantikan kursi Gerindra tidak terisi karena diklaim oleh saingan Gaspersz yakni Johan Lewerissa yang menduduki perolehan suara terbanyak kedua. Padahal Gaspersz unggul sekitar 200 suara dari Lewerissa.

Tagal itu, Lewerissa melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan Lewerisa. Tak puas, Lewerissa menggugat di Mahkamah Partai.

Hasilnya, gugatan Lewerisa diterima Mahkamah Partai meski Gaspersz tidak diperiksa dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti perolehan suara yang diraih Gaspersz.

Batal dilantik Gaspersz kemudian menggugat di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sampai saat ini dalam proses kasasi di MA dan belum ada putusan. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed