by

Maksud Hati Cabul Bunga,Opa Yan Dituntut Enam Tahun Penjara

AMBON,MR.-Warga Wayane kampung Sere,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon,Yance Carol Rante alias Opa Yan,(60), dituntut  Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon,dengan hukuman penjara selama enam (6) tahun.

Tuntutan penuntut Umum resmi dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Leo Sukarno,didampingi Philip Pangalila dan R.A  Didi Ismiatun selaku hakim anggota pada sidang,Selasa (22/5) siang.

Kata JPU, terdakwa Yance Carol Rante alias Opa Yan,(60) resmi bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan kekerasan  terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pasal 82 ayat (1),  UU RI No 35 tahun 2014.

“Meminta kepada Majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana enam (6) tahun kepada Yance Carol Rante alias Opa Yan,”Ungka JPU,Chaterina Lesbata SH dalam amar tuntutannya.

Menurut JPU,Opa bejat  60 tahun ini, selain meminta pidana badan,dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa malu,terdakwa sudah berusia lanjut. Sementara hal  meringankan terdakwa  bersikap sopan dipersidangan,terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa sudah berusia lanjut,”Kata JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan,JPU mengatakan. Awalnya, terdakwa melihat korban sementara berdiri di jendela kamar korban.lalu terdakwa menghampiri korban dan mengatakan kepada korban. “Bunga (bukan nama asli), Mari nanti opa Yan kasi uang,”kata terdakwa dengan dialeg Ambon.

Kemudian saat itu tanpa menunggu lama, terdakwa langsung menghampiri korban dan memegang serta meraba – raba payudara bagian kanan dengan menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya, terdakwa masukan tangan kanannya kedalam celana korban kemudian  memegang alat vital korban dan salah satu jari tangan kanan terdakwa menggosok – gosok kemaluan korban.

Berselang beberapa menit,terdakwa mengeluarkan tangan kanannya dan memberikan uang sebesar Rp 5000, lalu mengatakan kepada korban bahwa jangan memberitahukan kepada siapa – siapa.

Manfaatkan kondisi rumah yang sepi,terdakwa mengantar korban ke dalam rumahnya dan rencana kembali melanjutkan aksi bejatnya.

Sayangnnya perbuatan bejat terdakwa tak berselang beberapa jam langsung diketahui keluarga korban. Dimana saat itu, korban hendak mengeluarkan air seni  lalu memakai sebuah kain dan kembali masuk kedalam kamar untuk mengambil celana korban.

Sementara itu, salah satu saksi  melihat korban lalu turut  masuk kedalam kamar. disana dia (saksi)  langsung melihat ada terdakwa didalam kamar korban lalu saksi memarahi terdakwa dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Setelah mendengar peristiwa tersebut, orang tua korban bergegas untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.Tutup JPU.

Usai membacakan amar tuntutan,hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari Kuasa hukum terdakwa, Abdul Basir Rumagia SH.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed