by

Latumeten Menilai  Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

AMBON-MRNews.Com.-Maurits Latumeten salah terdakwa dalam perkara  pemalsuan penetapan surat eksekusi di  dusun dati masing-masing, Dusun dati Warhutu, dusun dati Rostantetu dan dusun dati Papikar yang berada di kawasan Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,yang diterbitkan Kepaniteraan Perdata Penga­dilan Negeri (PN) Ambon, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku,kabur dan meminta untuk batal demi hukum.

Pernyataan tersebut dilontarkan dihadapan persidangan dengan agenda mendengar nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum yang konon nanti terdiri dari 41 pengacara itu, berjalan singkat. Selain itu pihak tim penasehat hukum Maurits menilai tiga dakwaan JPU kabur.

Termasuk soal ancaman Maurits ketika pelaksanaan eksekusi yang akhirnya batal di Desa Tawiri itu.  Bahkan orientasi JPU untuk ‘mengejar’ Maurits dengan delik pengancaman juga menimbulkan tanda tanya.

“Terserah JPU, intinya kita siap meladeni, tentunya dakwaan yang berdasarkan BAP  jaksa,” kata Wendy Tuaputimain di PN Ambon.

Senin kemarin, untuk kedua kalinya pengacara Maurits Latumeten duduk di kursi pesakitan. Dia diajukan ke majelis hakim yang dipimpin R.A Didi Ismiatun  beranggotakan Cristina Tetelepta  dan La Syamsudin  dengan tiga dakwaan pidana sekaligus. Dakwaan pertama dan kedua  terkait surat palsu, sementara dakwaan ketiga soal pengancaman.  Tapi  Wendy Tuaputimain Cs, menilai semua dakwaan jaksa kabur dan membingungkan.Tukas dia.

Perlu diketahui percakapan melalui telepon seluler yang dinilai bernada ancaman, tampaknya akan dijadikan jerat oleh Jaksa Awaludin dan Selvia Hatu untuk menyeret  pengacara Maurits Latumeten ke balik jeruji.

Padahal di awal persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kedua JPU ini mengincar Maurits dengan pasal pidana penggunaan surat palsu. Dalam eksekusi lahan dimana, terdapat proyek perumahan yang dikerjakan kontraktor Betty Pattikaihatu di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon 13 Nopember 2017 lalu.

“Yang berat itu telepon dari terdakwa. Mengancam aparat, seorang tentara, supaya keluar dari lokasi, kalau ndak dia (Maurits) lapor ke Panglima. Itu pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Hukuman jalannya dua tahun, bisa empat tahun,” ujar Awaludin, usai persidangan Maurits Latumeten, Senin (17/9).

Perkara ini terdakwa Mourits Latumeten bertindak sebagai pengacara untuk kedua kliennya, Elkiopas Soplanit dan Thomas Soplanit melawan Betty Pattikaihattu.

Mourits mewakili kedua kliennya (terdakwa)  mengajukan permo­ho­nan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 120/Pdt.G/1990/PN.AB, tanggal 28 Januari 1990 yang dimenangkan Soplanit, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/1991/PT. Mal tanggal 9 Desember 1991 Jo putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 796 K/PDT/1992 tanggal 27 Pebruari 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Dari  permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon lalu melakukan anmaning atau peneguran terhadap pihak terkait, baik yang masuk dalam perkara gugatan antara Soplanit melawan Betty Pattikaihattu, maupun pihak-pihak yang di luar perkara tersebut, termasuk Oktovianus Hatulely alias Ming selaku pemilik tanah, yang berbatasan dengan lahan milik klien terdakwa Mourits Latumeten. Setelah anmaning, semua pihak termasuk PN Ambon melakukan peninjauan lokasi.

Setelah itu pada 19 Oktober 2017, Ketua Pe­ngadilan Negeri Ambon mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 120/Pdt.G/PN.AB, dan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Ambon segera melakukan eksekusi terhadap tiga dusun dati, yakni Dusun dati Warhutu, dusun dati Rostantetu dan dusun dati Papikar.

Pada, 9 November 2017 tanpa sepengetahuan Oktovianus Hatulely selaku pemilik salah satu lahan yang dieksekusi, dan beberpaa pihak lainnya yang keberatan dengan eksekusi tersebut. Keberatan itu, tidak dipedulikan pihak pengadilan, dan melalui juru sita, tetap bersikeras melakukan eksekusi. Dalam eksekusi tersebut, ternyata objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan objek sengketa, sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini terjadi diduga adanya kongkalikong antara terdakwa Mourits yang berprofesi sebagai pengacara dengan pihak PN Ambon. Objek yang diekseskui termasuk dusun dati Papikar adalah hak milik Oktovianus Hatulely sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1111, SHM Nomor 1112, SHM Nomor.1113.

Tindakan Mourits cs ini kemudian dilaporkan Betty Pattikaihattu ke Polda Maluku dengan dugaan melakukan penyerobotan dan kekerasan. Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, akhirnya Maurits Latumeten ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua klienya itu.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed