by

Larangan Open House Natal Tergantung Petunjuk PPKM Level III

AMBON,MRNews.com,- Walikota Ambon Richard Louhenapessy katakan, pelaksanaan open house hari raya Natal 25 Desember 2021 bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sangat tergantung dengan petunjuk yang nanti akan diturunkan Pemerintah Pusat (Pempus).

“Kemungkinan bisa tidaknya open house hari Natal, nanti akan dilihat dalam petunjuk PPKM skala mikro level III dari pemerintah pusat,” tandasnya kepada awak media, Minggu (28/11).

Jika nantinya memang dalam petunjuk yang akan turun dari Pempus melarang open house Natal digelar guna menghindari kontak fisik, Louhenapessy mengaku, akan menyesuaikan dan menyurati semua ASN serta menghimbau masyarakat.

“Kalau memang tidak boleh, saya akan surati seluruh pegawai Pemkot. Sebab mereka yang pertama harus jadi contoh. Kemudian kita himbau kepada masyarakat untuk tidak open house,” terang politisi Golkar itu.

Sebaliknya, jika diperkenankan ada open house Natal namun dalam batasan, tentu kata Louhenapessy, harus dilakukan secara kekeluargaan saja.

“Kalau misalnya ada yah secara kekeluargaan lah. Itu kira-kira. Toh tidak membatasi makna Natal. Semua demi kebaikan bersama,” beber Walikota dua periode.

Diketahui, ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level III secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 oleh Pemerintah Pusat (Pempus).

Kota Ambon saat ini ada di PPKM skala mikro level I dan akan menyesuaikan dengan PPKM skala mikro level III pada waktunya karena berlaku secara nasional.

“Kita berusaha semaksimal mungkin supaya level ini tetap terjaga, bahkan kita bisa masuk ke zona hijau. Melalui peningkatan vaksinasi kepada seluruh stakeholder yang sementara digalakkan, termasuk dengan pendekatan door to door,” tandasnya.

Mengenai pembatasan dilevel III hal-hal apa saja yang tidak boleh atau dibatasi, Pemkot sambungnya, akan menyesuaikan dengan kondisi. Misalnya restoran, rumah makan harus 50 persen kapasitas, tetap sesuaikan untuk dilaksanakan lagi sesuai petunjuk. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed