AMBON,MRNews.com,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI meminta pejabat eselon II, III dan IV pemerintah kota (Pemkot) Ambon untuk memperhatikan empat (4) aspek penting dalam manajemen dan peningkatan pelayanan publik. Karena jika tidak pelayanan yang dilakukan pemerintah sia-sia. Sebab berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu ditegaskan Komisioner KASN, Tasdik Kinanto saat forum koordinasi kepegawaian di lingkup Pemkot Ambon di Marina Hotel, Rabu (21/11/18).
Keempat aspek tersebut pertama, menetapkan atau merumuskan kebijakan atau regulasi yang akuntabel. Kedua, memberikan pelayanan yang baik, cepat dan terbuka. Dalam hal melayani, melindungi dan mengayomi. Ketiga, memberdayakan masyarakat atau pengembangan sumber daya manusia. Keempat, pengelolaan aset negara pemanfaatanya harus jelas,akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
Hal itu, kata Tasdik sesuai upaya reformasi sistem manajemen ASN berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 yakni mengedepankan sistem merit. Bahwa semakin sedikit prasyarat pelayanan semakin bagus karena itu yang diharapkan masyarakat dan investor. Sebaliknya, jika banyak persyaratan pasti ada keluhan dan tujuan tidak tercapai. Selain itu, membangun pelayanan yang baik, harus ada kepastian tepat waktu penyelesaian.
Dirinya juga berharap, proses pelayanan publik yang manual sudah harus ditinggalkan dan beralih ke online sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga untuk mengurangi potensi korupsi. Juga kepastian biaya pengurusan atau pelayanan harus terbuka kepada masyarakat jika gratis dan bayar supaya jangan menimbulkan keresahan.
“Kalau model yang masih syaratnya panjang, ribet dan menyusahkan, masih manual dan tidak terbuka/transparan di Pemkot Ambon tidak dirubah dan dengan ketidakpastian, jangan harap Ambon bisa maju, berkembang Kuncinya, pelayanan publik harus berkualitas. Itu prinsip. Cara melayani masyarakat juga harus baik dan benar, senyum, sapa, bantu. Jangan sok kuasa. Kesadaran akan hal itu penting. Juga harus dipertegas, bagaimana mengelola aset negara dengan akuntabel, transparan dan bertanggungjawab,” tegas Tasdik.
Untuk mencapai pemerintahan dan pelayanan publik yang baik tambahnya, kompetensi dan kinerja harus jadi acuan dalam manajemen kepegawaian. Dua hal ini penting bagi manajemen ASN. Dimana penggantian, pergeseran, non job jabatan seorang ASN oleh kepala daerah harus dengan alasan jelas dan berdasarkan fakta serta pendekatan kompetensi dan kinerja. Bukan karena alasan politik menjadi tim sukses Walikota, kekeluargaan, like and this like dan kisah masa lalu.
“Kalau cara seperti itu dipakai apalagi tanpa dasar dan alasan benar, maka kami akan tolak permintaan mutasi, penggantian jabatan. KASN diberi kewenangan UU untuk mengawasi kinerja pemerintah dan ASN. Jangan harap karier anda maju, kalau riwayat tak jelas (klasifikasi, kompetensi dan kinerja). Memang juga ada ASN kompetensi dan kinerja tidak jelas tapi karena kedekatan dengan kepala daerah maka diberi posisi. Tidak boleh demikian. Yang seperti ini harus menjadi perhatian termasuk digeser, non job, mutasi tanpa alasan. Sebaliknya jika ada ASN yang kompetensi dan kinerja sama baiknya maka harus diberi award dan punishment. Kalau ASN yang kinerja datang duduk, cerita-cerita, keluyuran tanpa kompetensi sangat berbahaya bagi pelayanan publik,” bebernya.
Sementara itu, Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kota Ambon, Benny Selanno mengatakan dalam forum koordinasi kepegawaian tersebut selain pemateri dari KASN, ada pula dari BPJS Kesehatan tentang bagaimana perlindungan kesehatan untuk ASN, juga dari PT Taspen dan Allianz tentang asuransi pensiun bagi ASN.
“Materi tentang tugas dan fungsi ASN tetapi juga soal informasi jaminan asuransi kesehatan penting diketahui dan jadi perhatian serius. Supaya bagaimana ketika mengakhiri masa purnabakti sebagai ASN paling tidak pegawai bisa diperlakukan dengan baik. Artinya ASN bisa sejahtera pasca purna bakti. Kan banyak pegawai belum lihat pentingnya asuransi kesehatan, asuransi Taspen juga pentingnya asuransi-asuransi di luar kewenangan pemerintah. Semua Itu dimaksudkan supaya bagaimana pegawai bisa memiliki masa depan yang baik setelah purna bakti,” jelas Selanno. (MR-02)
