
AMBON,MRNews.com,- Presiden Joko Widodo sejak 17 Mei 2022 lalu telah memutuskan untuk melonggarkan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas diluar ruangan atau area terbuka ditengah kondisi Covid-19 masih belum usai.
Menindaklanjuti keputusan atau perintah tersebut, pemerintah daerah termasuk Kota Ambon belum menerbitkan aturan turunan pendukung berupa instruksi kepala daerah atau Walikota (InWali).
“Belum, belum, belum (terbitkan InWali-red). Kita masih mengikuti apa yang disampaikan bapa Presiden, arahan pa Presiden yah,” tandas Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada awak media di Ambon, Senin (13/6).
Menurut Wattimena, nanti dirinya akan koordinasikan lebih lanjut terkait hal itu, apakah perlu diterbitkan aturan pendukung atau tidak berupa InWali maupun lainnya.
“Kalau harus dikeluarkan instruksi Walikota, kita akan lakukan. Itu saja. Tapi memang belum ada,” jelasnya.
Meskipun belum ada InWali, tapi menurut Wattimena, instruksi atau arahan kepala negara jelas bahwa warga negara Indonesia siapapun yang berada diluar ruangan, ruang publik bisa tidak gunakan masker.
Namun bagi yang beraktivitas di dalam ruangan tertutup atau ada banyak orang, disarankan tetap gunakan masker. Guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, sebab COVID-19 masih belum usai, meski sudah melandai.
“Kan pa Presiden Jokowi bilang, diluar ruangan silahkan lepas masker. Itu kan arahan pimpinan tertinggi negara. Otomatis diikuti oleh semua masyarakat. Termasuk saya yang kalau dalam ruangan, tetap pakai masker,” urainya.
Tapi fakta yang terjadi saat ini khususnya di Kota Ambon sambung Wattimena, orang tidak lagi memakai masker, baik didalam maupun luar ruangan.
“Kita jadi aneh sendiri. Nanti saya minta dari tim penanganan Covid-19 Kota Ambon untuk dibikin kajian, seperti apa yang harus kita bikin di kota Ambon sesuai dengan kebijakan pusat. Sebenarnya kalau kita ada di level II, maka mesti kita pakai masker,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.
Namun, Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.com.
Jokowi menerangkan keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid di Indonesia yang semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker,” kata dia seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.
“Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya. (MR-02)








Comment