by

Honorer Dibawah 5 Tahun Tak Diproses, Siap “Di-Rumahkan” Tahun Depan

AMBON,MRNews.com,- Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) hanya akan memproses berkas honorer atau tenaga kontrak yang masa kerjanya diatas 5 tahun.

Artinya jika masih dibawah itu namun berkasnya masuk, jelas tidak bisa dan bersiap-siap akan diberhentikan atau dirumahkan tahun depan.

“Yang diproses hanya tenaga honorer/kontrak yang telah mengabdi lima tahun, diluar itu kita tidak proses,” jelas Wattimena usai ikuti sidang paripurna penyerahan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kota Ambon tahun 2022 di DPRD Kota, Senin (3/10).

Dikatakan Wattimena, proses pengangkatan honorer atau tenaga kontrak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) termasuk pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan disesuaikan berdasarkan aturan serta mekanisme.

“Salah satunya yah yang telah jalani masa kontrak sebagai pegawai lebih dari lima (5) tahun. Konsekuensi dari aturan tersebut, adalah tidak ada lagi pegawai kontrak di tahun depan, sesuai dengan edaran dari Menpan RB,” tukasnya.

Oleh karena itu, apabila tidak memenuhi kriteria syarat PPPK, berarti konsekuensinya diberhentikan.

“Ini aturan, harus diterapkan. Pegawai kontrak ini kan dalam SK nya itu mereka kan pertahun, tidak ada dua atau 10 tahun, semua rata-rata satu tahun dan diakhir tahun bisa diberhentikan. Itulah konsekuensi menjadi pegawai kontrak tahunan,” tegas Wattimena.

Dia mengaku, telah sudah menginstruksikan seluruh OPD, kepala BKD dan Sekertaris Kota Ambon, untuk pastikan bahwa yang mendapatkan kuota itu adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

“Dan itu harus melalui seleksi di tingkat pusat. Semua berkasnya diinput termasuk dengan daftar gaji mereka selama lima tahun. Saya yakin prosesnya disini sangat ketat,” paparnya.

Dirinya berharap, tidak akan terjadi hal seperti yang belum memenuhi syarat lalu diangkat.

“Jangan sampai terjadi. Kalau ada yang seperti itu dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Sekretaris DPRD Maluku itu.

Diketahui, sebanyak 1.162 kuota PPPK telah disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, bagi Kota Ambon untuk 2022.

Dari jumlah tersebut, terbagi atas dua formasi yakni guru dan tenaga kesehatan. Kendati demikian, di Kota Ambon kuota tersebut lebih didominasi oleh guru.

“Tenaga pendidikan dengan jumlah kuota yang disediakan sebanyak 942 dan tenaga kesehatan, sebanyak 220,” pungkas Wattimena. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed