by

Dua Warga Pencuri Senpi Milik Anggota Polri Diamankan

AMBON,MRNews.com,- Dari 13 LP yang diproses Satreskrim Polresta Ambon sejak dua minggu terakhir, salah satu kasus yang jadi atensi itu terkait pencurian senjata api (Senpi) milik anggota Polsek Salahutu yang dilakukan dua warga asal Negeri Tulehu.

Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Simatupang mengaku, kejadian itu terjadi di dusun Pahlawan Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Maluku Tengah, Minggu malam (1/11/20). Namun kurun waktu 4 hari kedua pelaku/tersangka berhasil ditangkap, inisial MK & SA.

Modus keduanya sebut Leo, SA mencungkil jendela rumah dengan oben kemudian masuk dan mengambil barang Senpi untuk dimiliki dan ditanam di rumah tersangka MK.

“Hari yang bersamaan itu, kami temukan dua kejadian. Kedua pelaku ini mencuri HP di dusun pahlawan, kemudian mencuri lagi Senpi milik anggota Polri didalam tas di dusun Umbekau,” beber Leo kepada awak media di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11).

Dari hasil penyelidikan, informasi warga pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti Senpi dan empat butir peluru berikut HP korban yang dicuri di TKP pertama.

Tersangka SA diakui Leo, bahkan mencoba melarikan diri pada saat ditangkap. Namun berhasil diberikan tindakan tegas yang terukur (timah panas) oleh pihak kepolisian.

“Mereka sempat mencoba Senpi untuk tahu berfungsi atau tidak. Senpi sempat dikubur disebelah rumah tersangka namun sudah diamankan. Peluru saat diambil ada 5 tapi 1 sudah ditembakan. Alat bukti lain berupa kendaraan juga sudah diamankan,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed