AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara pemakaman di Kota Ambon dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Perwali itu menjadi kebutuhan yang sangat urgen saat ini sebagai payung hukum untuk menata cara pemakaman umum.
“Kita harapkan Perwali bisa dipercepat sehingga proses pemakaman umum bisa diatur dan ditata secara baik. Nanti komisi melakukan koordinasi dulu, Perwali ini sudah sampai sejauh mana prosesnya. Kalau memang sudah jalan dan tinggal finalisasi, lebih bagus. Bila belum, kita harap tuntas segera supaya jadi payung hukum,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada media di Balai Rakyat Belso, Kamis (2/8/18).
Meskipun kata Wally, berbicara khusus konteks masalah tempat pemakaman umum (TPU) Arbes, Sekkot Ambon sudah berjanji saat rapat dengan komisi III beberapa waktu lalu bahwa akan mempercepat penyelesaian TPU sebulan setelah rapat. Sehingga selain komisi mendesak segera pemanfaatan lahan yang sudah ada, tetapi juga mengharapkan Perwali itu dapat dikeluarkan.
Bahwa ditambahkan Wally, peraturan tentang pemanfaatan lahan yang mengatur soal administrasi dan sebagainya sudah ada, tetapi Perwali untuk mengatur tata cara pemakaman yang belum. Tujuannya agar tidak lagi memakai model lama yang tidak beraturan, tetapi semua makam sama ukuran sehingga diketahui gampang dan terkontrol.
“Misalnya bisa saja diatur sama dengan San Diego Hils, Tangerang. Memang sudah ada di Perda, tetapi juga harus lebih dipertegas dalam Perwali,” jelas Ketua Fraksi PKS itu.
Anggota Komisi III dari fraksi Kebangsaan dan Persatuan Indonesia, Asmin Matdoan menambahkan, retribusi yang paling besar untuk PAD Kota Ambon di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) lewat jasa TPU, itupun melebihi target. Dimana laporan dinas saat rapat dengan komisi, targetnya Rp 25juta/tahun, tetapi capaian naik hingga Rp 75juta/tahun, meski belum sampai akhir tahun dan itu suatu prestasi yang layak diapresiasi. (MR-02)











Comment