by

DPRD Awasi Penerapan UMK, Disnaker Ngaku Lemah

AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon mengakui tetap akan mengawasi terkait dengan penerapan upah minimum kota (UMK) di Ambon tahun 2020 yang telah mulai berlaku per 1 Januari 2020 sebesar Rp 2.643.400.

Hal itu disampaikan wakil ketua komisi I DPRD Mourits Tamaela kepada awak media di ruang rapat paripurna DPRD usai rapat kerja dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) kota Ambon dan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Selasa (21/1/2020).

“Kita akan meminta data-data perusahaan di Kota Ambon, sehingga kedepan penerapan UMK di tahun ini harus diberlakukan,” ucap Tamaela.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengukur terkait dengan izin perusahaan dan tenaga kerjaan, jika tidak melaksanakan itu maka harus diberlakukan sanksi.

“Walaupun pengawasan tidak dilakukan namun penegak kewenangan masih ada di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Disnaker harus bisa melakukan penegakan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Godlief Soplanit mengakui bahwa pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja. “Sejak pengawasan jadi domain provinsi, kami tidak bisa melakukan pengawasan, sehingga memang kita lemah di lapangan,” akuinya.

Padahal memang selama ini diakui Soplanit, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha terkait dengan penerapan UMK. Terkini, melalui media baliho dan spanduk di sejumlah ruas jalan di kota Ambon soal UMK 2020. Namun masih ada yang belum bisa menerapkan UMK secara maksimal seperti usaha menengah ke bawah dan UMKM.

“Lagi-lagi soal UMKM dan pengusaha menengah kebawah yang belum bisa menerapkan, padahal sosialisasi kita giatkan. Kembali pada soal kesadaran dan tanggungjawab pada perusahaan,” jelasnya.

Padahal sesuai dengan aturan lanjutnya, kalau perusahaan keberatan terhdap penerapan upah yang ditetapkan maka harus memasukan keberatan kepada dewan pengupahan kota. Namun selama ini tidak pernah ada keberatan makanya dianggap mereka setuju.

“Sesuai aturan jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan nilai UMK yang ditetapkan. Maka pengusaha maupun perusahaan bisa mengajukan keberatan. Tapi tidak ada. Maka kita anggap mereka pasti setuju,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed