by

Disulut Dendam Konflik Tanah, Matrutty Habisi Dua Warga KKT Pakai Parang

AMBON,MRNews.com,- Akibat disulut dendam konflik sengketa tanah di lokasi Ngurangur antara keluarga Matrutty dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu, membuat Marselinus Matrutty alias Acel alias Marsel (48) nekat menghabisi dua warga dengan senjata tajam jenis parang.

Tak hanya sekali, Acel bahkan menebas kedua korban, ES alias Elia dan LB alias LEO sebanyak dua kali hingga tewas ditempat. Menariknya, parang hasil pembunuhan itu bukan dari pelaku, tapi milik korban yang dibawa untuk maksud lain, membuat patok untuk pagar rumput laut.

Sehabis membunuh dua korban di Pantai Ngurangur, Petuanan desa Seira, kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (13/10) pagi, Acel tak melarikan diri. Dia malah menyerahkan diri ke anggota polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah membeberkan kronologis “kejadian naas” itu. Dimana awalnya, pelaku sedang duduk santai disalah satu pondok milik Laus Matrutty yang berada di Pantai Ngurangur bersama Kis Hermoni Sairdekut (KIS), saksi kunci dengan tujuan untuk membuat agar-agar (rumput laut) dan menjaring ikan.

Berselang 15 menit kemudian, korban LB alias Leo datang membawa parang dan sempat mengobrol bersama KIS. Tak lama, datang juga korban ES alias Elia juga membawa parang yang kemudian ia taruh diatas perahu yang ada disamping pondok atau rumah kebun ditempat itu.

“Saat itu saudara KIS sempat bertanya maksud kedua korban hendak kemana dengan membawa parang. Korban ES menjawab bahwa mereka akan memotong patok untuk pembuatan pagar rumput laut,” urai Romi didepan gedung Mapolres Tanimbar, Kamis (14/10).

Khusus kedatangan ES nampaknya sudah diamati pelaku yang berimbas emosi dan gelisah hingga tangannya gemetar mengingat dendam konflik tanah pada lokasi Ngurangur antara keluarganya dengan keluarga korban ES tahun 2019 lalu. Maka munculah niat keji pelaku untuk menghabisi nyawa ES.

Akhirnya tanpa disadari, pelaku kemudian amankan tiga parang milik kedua korban dan saksi tersebut dengan maksud agar dalam melakukan niatnya nanti tidak akan ada perlawanan dari korban maupun saksi.

Enggan menunggu lama, dengan memegang parang dikedua tangan, pelaku berjalan cepat menuju korban ES. ES sempat membalikan wajah saat tahu ingin diserang pelaku, namun terlambat menghindar. Sebab tebasan parang ditangan kanan pelaku sudah mengarah ke leher kiri korban ES sehingga ES langsung terjatuh.

“Untuk memastikan korban benar–benar meninggal, pelaku kembali menebas leher korban pada tempat yang sama hingga korban meninggal dunia ditempat,” ungkap Romi didampingi Wakapolres Kompol Hendra Y. P. Haurissa.

Tak hanya menghabisi ES, pelaku kemudian mengejar korban berikutnya LB, yang sudah melarikan diri, dengan alasan takut dan berpikir LB akan menjadi saksi terhadap perbuatan kejinya itu.

Pelarian sesaat LB terhenti ketika korban ingin mengambil sepatu sebelahnya yang terlepas. Saat hendak berdiri, tebasan parang pelaku tepat mengenai punggung korban.

“Saat diparangi pelaku, korban LB sempat berteriak “Beta Mati”. Namun teriakan itu tidak dihiraukan pelaku yang kembali menebas dua kali pada bagian belakang leher korban sehingga korban meninggal ditempat,” urai mantan Kapolres SBT itu.

Usai membunuh dua korbannya, pelaku lalu menyimpan tiga parang yang dua diantaranya telah digunakan untuk membunuh para korban dan bergegas menuju Desa Themin untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polsek Wermaktian melalui anggota Polsek Bripka Julan Andreas.

“Saksi KIS yang waktu itu berhasil melarikan diri, melaporkan kejadian tersbut di Polsek Wermaktian. Kita pun telah amankan beberapa barang bukti berupa 2 lembar baju dan celana serta satu buah parang,” tandas Romi.

Akibat perbuatannya, tambah Romi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disangka lakukan pembunuhan berencana atau Primair Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed