by

Diduga Lakukan Tipikor, Tapilouw Lapor BTN ke Kejati Maluku

AMBON,MRNews.com,- Mantan Direktur Operasional BUMD PT. Kalwedo Lukas Tapilouw melaporkan Benyamin Thomas Noach (BTN), mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (20/5/21) sekira pukul 11. 00 Wit.

Laporan tersebut dilayangkan Tapilouw melalui kuasa hukumnya Yustin Tunny, SH karena mantan bosnya itu diduga telah melakukan Tindak Piadana Korupsi (Tipikor) pada BUMD PT. Kalwedo selama dipimpin BTN yang saat ini adalah Bupati Maluku Barat Daya (MBD) yaitu dari tahun 2012 sampai bulan Oktober  2015.

Usai melapor, Yustin Tuny menjelaskan, Laporan yang disampaikan kepada Kejati Maluku menguraikan fakta-fakta dugaan Tipikor yang terjadi pada tahun 2012 sampai 2015.

”Selain itu ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2015,” tandas Tunny bersama asistennya Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH kepada wartawan.

Diungkapkan, tahun 2012 sampai Oktober 2015, Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach, dari Oktober 2015 sampai Oktober 2016 PT. Kalwedo dipimpin Lucas Tapilow selaku Plh. Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo dan yang mengantikan Lucas Tapilouw Oktober 2016 adalah Bili Ratuhuanlory.

Selama waktu itu, BUMD PT. Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemerintah Maluku Barat Daya (MBD) sebesar 10 M. Dengan pencairannya sebagai berikut:

1. Tahun 2012 total pencairan Rp. 2.500.000.000,00- masuk pada nomor  rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory.

2. Pencaiaran tahun 2013 total Rp. 4. 000.000.000,00- masuk pada nomor  rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana.

3. Pencaiaran tahun 2014 total Rp. 2. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.

4. Pencaiaran tahun 2016 total Rp. 1. 500.000.000,00- masuk pada nomor  rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli

Sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan ini kata dia, total anggaran negera/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Christina Katipana sebesar Rp. 6,5 M.

”Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencaiaran uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi. Kalau masuk rekening pribadi menurut pendapat beberapa sarjana sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit,” akunya.    

Bahwa laporan nomor: 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan Lucas Tapilouw ke Kejati Maluku sebut Tunny, untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD. PT.Kalwedo. Olehnya itu diharapkan mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo  harus dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp. 10. M

Selain dana penyertaan modal akuinya, ada juga bantuan subsidi dari pemerintah pusat yang diterima BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp. Rp. 6.4 M per tahun.  

“Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada masyarakat MBD khususnya dan Maluku umunya. Karena ramai diberbagai media social maupun beberapa pemberitaan media online kalau Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Itu adalah informasih dan berita tidak benar dan mengada-ada,” ungkapnya.

Tuny menegaskan, kliennya Lucas Tapilouw tidak gentar sedikitpun jika Kejati Maluku mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, mulai dari  2012 sampai 2016.

“Kalau dana penyertaan modal Pemda MBD untuk BUMD PT. Kalwedo diusut Kejati Maluku mulai dari 2012 sampai 2016 maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak public di Maluku,” ujarnya.

“Apalagi kalau dalam pemeriksaan penyidik Kejati Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disertai bukti pengeluaran dan atau pembelanjaan terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten MBD dan dana subsidi dari Pemerintah Puasat.” sambungnya.

Menurutnya, BUMD PT. Kalwedo mendapat dua sumber dana yakni dari penyertaan modal Pemda MBD sebesar 10 M dan subsidi pemerintah pusat sebesar Rp. Rp. 6.4 M per tahun.  

Karena terdapat dua sumber dana maka BUMD PT. Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat dua laporan keuangan. Namun jika hanya satu laporan keuangan terhadap dua sumber keuangan maka ini yang menjadi masalah.

“Ini terdapat dua sumber dana/anggaran untuk BUMD PT. Kalwedo jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi. Kalau laporan disatukan, patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara” tuturnya.

Jika laporan Benyamin Thomas Noach selaku mantan Direktur Utama PT. Kalwedo Tanggal 31 Desember 2014 dipelajari secara cermat Tunny meyakini terdapat empat (4) poin permasalahan dan empat permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan dugaan Kasus Illegal Oil yang melibatkan Noach.

Tuny meyakini sungguh terhadap kemampuan Kejati Maluku yang berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku. Karenanya, kini dugaan kasus mega korupsi pada BUMD PT Kalwedo akan disikat Kejati Maluku sampai ke akar-akarnya termasuk Lukas Tapilouw kalau terlibat.

“Jika tidak terlibat satu kata adalah lawan sampai kapanpun. Lucas Tapilouw melawan informasi dimedia sosial dan beberapa media online yang tidak benar dan menyesatkan, kalau Tapilouw telah merugikan keuangan negara milyaran rupaiah,” ingatnya.

Padahal yang sebenarnya lanjutnya, Benyamin Thomas Noach yang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara khusnya pada BUMD PT. Kalwedo, karena itu kasus PT. Kalwedo yang harus diusut Kejati Maluku.  

“BTN mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo harus bertanggungjawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo dan harus dimintai keterangan penyidik Kejati Maluku. Keliru jika persoalan BUMD PT. Kalwedo dibebankan ke Lucas Tapilouw” pungkas Tunny. (MR-02) 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed