by

Didemo Beruntun, Kasrul Akui Bertanggungjawab & Siap Mundur

AMBON,MRNews.com,- Setelah didemo beruntun dalam dua minggu terakhir soal aksi joget di DPRD Maluku saat HUT ke-75 provinsi Maluku 19 Agustus, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang akhirnya mengakui bertanggungjawab penuh atas penanganan Covid-19 dan aksi joget itu dan siap mundur dari jabatannya selaku ketua harian Gustu.

Pengakuan itu disampaikannya saat menerima perwakilan pendemo dari pengurus besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Telutih (IKKAT) Provinsi Maluku dan komponen masyarakat Seram Nusa Ina di pelataran kantor Gubernur Maluku, Selasa (1/9).

“Soal penanganan Covid-19 di Maluku, beta siap, mau mundur atau apapun beta yang bertanggungjawab. Lalu soal joget-joget di DPRD pun beta yang salah karena beta yang menyanyi, beta bertanggungjawab. Tidak boleh salahkan orang lain. Tapi salahkan beta,” tandas Kasrul diselingi tepuk tangan pendemo.

Menurutnya, berbagai tuntutan yang dilayangkan akan ditindaklanjuti sesuai porsinya. Karena ada hal-hal yang sudah masuk ranah hukum dan menjadi tanggung jawab penegak hukum.

“Tuntutan utama khan ada 2. Nanti kita lihat mana yang menjadi kewenangan kita dan mana yang kewenangan kepolisian. Mudah-mudahan sehari dua ini ada solusi buat basudara semua. Katong sangat simpati almarhum HK punya keluarga dan lain sebagainya. Ini jadi pembelajaran buat katong semua masyarakat agar tidak terulang” jelasnya.

Intinya, ditegaskannya lagi, terkait Covid-19 dan aksi joget di DPRD, dirinya bertanggungjawab penuh. “Beta yang paling bertanggungjawab. Kalau ada yang salah itu berarti seorang Kasrul Selang, tidak ada lain yang salah. Soal joget-joget itu beta salah, seng ada yang lain. Jadi jangan kasih salah orang lain karena politik dan seterusnya. Tapi seorang Kasrul Selang bertanggungjawab,” kuncinya.

Sebelumnya, aksi demo PB IKKAT Maluku yang berlangsung sejak pagi hingga jelang Magrib didepan pagar kantor Gubernur diselingi insiden bakar ban dan nyaris ricuh dengan pihak keamanan lantaran aksi blokade jalan oleh pendemo.

Pernyataan sikap dan tuntutan yang dibacakan Joses dos Santos Walalayo dan Serwan Mualo di depan Sekda Maluku yakni ;

1) Mendukung dan mendorong pihak kepolisian untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum dan kepastian Hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar UU Kekarantinaan.
Tegak lurus penanganan, pelaksanaan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan bertanggungjawab untuk memenuhi rasa keadilan.

2) Meminta pihak kepolisian segera proses hukum Gubernur Maluku, Sekda Maluku dan anggota DPRD Maluku dalam aksi berjoget dan bernyanyi pada 19 Agustus 2020 tanpa mengindahkan protokol Covid-19 dan melanggar UU kekarantinaan kesehatan.

3) Kepolisian harus menghindari standar ganda dan jangan menggunakan penerapan aturan hukum tebang pilih dalam hal penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19, artinya jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

4) Pemberian sanksi hukum yang sama sesuai UU Kekarantinan kesehatan dan prosedur tetap Covid-19, atas unsur kelalaian dan inkonsistensi pejabat publik baik eksekutif dan
legislatif yang ikut terlibat dalam berjoget ria karena melanggar UU dan protap Covid-19.

5) Kami meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk menjemput paksa saudari Jomima Orno dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik atas istri dari almarhum Hasan Keiya.

6) Komponen Masyarakat Seram Nusa Ina dan PB. IKKAT Provinsi Maluku akan ikut dan turut serta mengawal dan mengikuti penyelidikan, penyidikan, sampai pada penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

7) Dari sisi kemanusiaan dan keadilan kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar membebaskan ke-13 tahanan tanpa syarat terkait kasus dugaan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di kawasan Batumerah. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed