AMBON,MRNews.com,- 30 Desa/Negeri di Kota Ambon seluruhnya telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023. Namun untuk pengajuan berkas DD, masih menunggu DIPA.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon Meggy Lekatompessy.
“Kami sementara menyiapkan pemberkasan pengajuan Dana Desa (DD), tetapi masih menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang harusnya sudah diinput di Online-Monitong Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN),” tandas Lekatompessy di Ambon, Senin (6/2).
Dalam hal ini sebutnya, yang mengeluarkan DIPA adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dimana setelah DIPA muncul baru pengajuan berkas permintaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dijalankan.
“Jadi begitu DIPA muncul baru bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan. Berkas-berkas apa yang harus dilampirkan, di OM-SPAN itu baru bisa. Jadi sepanjang DIPA belum muncul di OM-SPAN, tidak mungkin ada permintaan DD,” tukasnya.
Dirinya tidak mengetahui pasti alasan sampai saat ini DIPA belum muncul di OM-SPAN. Namun memang informasi yang didapat harus ada review terlebih dulu di tingkat Kemenkeu.
Menyoal laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan (DD) tahun 2022 oleh 30 Desa/Negeri di Kota Ambon, Meggy mengaku, memang untuk Desa diisyaratkan deadlinenya sampai 31 Maret tahun berjalan.
“Tapi kami sendiri dalam mengkoordinasi dengan desa mengharapkan bahwa paling tidak per 15 Februari itu kami minta untuk semua desa melaporkan proses penggunaan pengelolaan keuangan yang dilakukan Desa sepanjang tahun 2022,” urainya.
“Harapan kami Desa memang bisa lebih cepat sesuai waktu yang ada dalam proses pertanggungjawaban keuangan pada 15 Februari. Disampaikan seluruhnya kepada Walikota melalui Camat,” tambah mantan Camat Sirimau itu.
Pihaknya juga berharap, teguran tidak akan dilaksanakan ketika Desa melewati deadline waktu itu untuk menyampaikan laporan penggunaan keuangan (DD) tahun 2022, sebab yang terpenting soal kepatuhan dan ada pertanggungjawabannya.
“Kami berharap teguran tidak akan dilaksanakan karena desa mematuhi. Tapi seandainya Desa tidak memenuhi ketentuan amanat 31 Maret 2022, tentu jadi catatan. Namun sebetulnya harapan kami lebih cepat lebih baik sebagai bagian dari pertanggungjawaban untuk Pemerintah Kota (Pemkot),” imbuhnya.
Meski diakui tambah Meggy, sesuai ketentuan jika laporannya masuk lewati batas waktu 31 Maret, tentu akan dikenakan sanksi berupa salah satu tunjangan kinerja (Tukin) perangkat desa yang tidak bisa didapat.
“Sebenarnya kalau katong minta itu paling tidak akhir Januari. Kalau lewat, salah satu Tukin perangkat desa tidak akan didapat. Tukin lain tuh ada ketentuan lain lagi yang jadi prasyarat,” urai Lekatompessy lagi.
Disinggung soal Negeri yang belum miliki Raja defenitif apakah bisa berpengaruh terhadap laporan penggunaan atau realisasi keuangan (DD) Negeri setempat, Meggy tegaskan, berkaitan laporan penggunaan keuangan tetap normatif, tidak ada menyangkut itu.
“Mau ada Raja atau Kepala Desa defenitif dan tidaknya, aturannya tetap sama. Dalam rangka pengelolaan keuangan desa baik perencanaan hingga pertanggungjawaban, tetap sama, tidak ada beda. Ketentuan tetap sama,” pungkasnya. (MR-02)











Comment