AMBON,MRNews.com,- Komisi III DPRD Kota Ambon berencana memanggil pengembang pembangunan perumahan Vila Indah Passo (VIP), PT Karya Bumi Nasional Perkasa, hari ini Rabu (6/2/19) untuk meminta penjelasan tentang bagaimana tindaklanjutnya kedepan setelah komisi melakukan on the spot di kawasan tersebut, Senin (4/2/19) dan menemukan adanya kemungkinan pencemaran lingkungan terjadi akibat pembangunan VIP, yang ditempat itu pula langsung dikomunikasi.
Ketua Komisi III DPRD, Yusuf Wallu mengatakan, komisi sudah buat undangan, untuk hari Rabu rencana mengundang dua pihak yaitu pengembang perumahaan VIP di kawasan Larier Passo dan pusat grosir di dusun Kate-Kate, Desa Hunuth. Karena saat kembali usai on the spot ke Passo, ternyata musim panas ini saja banyak air meluap ke jalan dampak dibangunnya pusat grosir, apalagi nanti musim hujan. Yang dikhawatirkan jalan terganggu, demikian di Passo dampak lingkungan pula.
“Jadi rencana kita undang mereka hari ini, karena kita mau tahu sebenarnya usulan komisi ke mereka (pengembang VIP) punya tindaklanjutnya apa dan akan diminta waktu kapan diselesaikan. Jangan sampai musim penghujan tiba masyarakat di Larier Passo kena dampaknya. Termasuk pemilik lahan PT Djakarta Baru Group yang kemungkinan akibat pembangunan mencemari lingkungan. Luas pembangunan perumahan VIP seluas 4 hektar dengan 340 buah unit,” kata Wally kepada awak media di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (4/2/19) sore.
Dikatakan politisi PKS ini, maksud komisi dan DLHP Kota Ambon kunjungan terkait dengan lingkungan, sedimen-sedimen dari pembangunan itu yang berdasarkan laporan warga merusak sungai. Hasilnya, ternyata ada pipa PDAM pecah yang membuat lumpur lembek dan masuk ke areal sungai. Bahwa pengembang memang lagi pengerukan sungainya, dan titik kerusakan sudah ditemui pada pipa PDAM itu dan mereka sudah bekerjasama dengan PDAM untuk perbaikan. Karena pipa itu jadi sumber air bagi masyarakat di wilayah passo dan sekitarnya.
Setelah kunjungan, diakuinya, ada usulan komisi agar perlu membuat saringan didalam sungai sehingga sedimen tidak turun ke wilayah masyarakat serta terganggu dengan sedimen berwarna yang tidak bisa dipakai untuk cuci. Artinya, harus ada alternatif lain yang dilakukan perusahaan. Jangan sampai pembangunan itu betul untuk investasi di Kota Ambon, tapi ada masyarakat lain yang dirugikan. Menariknya meski masih dibangun, perumahan itu sudah banyak terjual.
“Kita kesana dengan dinas lingkungan hidup dan persampahan (DLHP). Karena kita ingin DLHP pun bisa mengawasi kerja-kerja pengembang. Dari pengembang berjanji akan membuat bak khusus bagi warga guna proses air bersih. Juga ternyata ada kerjasama antara pengembang dengan pemerintah kota (Pemkot) terkait bak air bersih yang dihibahkan lahannya untuk Pemkot disana. Bukan cuma itu, kita takut dan khawatir saat musim hujan, tanah gusuran perumahaan itu, karena mereka juga lagi pematangan lahan, jangan sampai masuk ke areal sungai,” bebernya.
Padahal keinginan komisi, tambah Wally, bisa dicontohi Citra Land dulu, mereka awal buat pematangan lahan, talud atau bronjong baru bangun rumah. Tapi di Passo terbalik, mereka bangun rumah, talud perumahan pematangan belum dibuat. Jadi tanahnya dibuang begitu saja dipinggiran, sehingga bahaya saat musim hujan. Meski hanya masalah di sungai kecil, karena pipa air PDAM bocor sehingga air mengalir cari tempat terendah di sungai, akhirnya tanah semua masuk ke sungai.
“Sebenarnya komisi II juga bisa meninjau kembali terkait pipa PDAM. Kita belum koordinasi karena masih fokus tindaklanjut masalah ini dengan mitra komisi III,” tutup dia. (MR-02)
Comment