by

Bukan Jabatan Politik, Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Berkinerja Baik

Jakarta,MRNews.com,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, para Penjabat Kepala Daerah harus memiliki kinerja yang baik.

Penegasan itu mengingat Penjabat bukanlah jabatan politik, melainkan diangkat dari struktural JPT dan JPT Pratama yang dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan tata kelola pemerintahan, administrasi keuangan, perencanaan anggaran serta penyusunan APBD yang baik.

“Sesuai Undang-Undang, penunjukkan Penjabat Kepala Daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan suatu daerah,” tandasnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Penjabat Pemerintah Daerah se-Indonesia di Gedung Kemendagri RI, Jumat (9/6/23).

Hal ini lanjut dia, merupakan konsekuensi dari UU nomor 10 tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024, dimana Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024 akan diganti dengan Penjabat.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhanjar Diantoro juga mengingatkan seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk memberi perhatian terhadap lima isu straregis, salah satunya, adalah penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Jadi wajib setiap Pemda menyampaikan informasi tentang pembangunan, keuangan, hingga informasi lainnya didalam pemerintahan melalui SIPD,” ingatnya.

Informasi-informasi tersebut kedepannya bukan hanya sebatas informasi dari daerah ke pusat dan sebaliknya, melainkan juga menghubungkan daerah dengan Kementerian dan Lembaga lain.

“Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas Pemda menuju birokrasi berkelas dunia. Sehingga, ini harus menjadi perhatian bagi para Pimpinan Daerah,” pinta Sekjen.

Sekjen juga berharap para pimpinan daerah untuk menerapkan serta membiasakan budaya kerja sesuai arahan Bapak Presiden kepada setiap ASN di daerah masing-masing.

“Terapkan budaya kerja berakhlak, budaya kerja berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif pada seriap ASN dan Non ASN didaerah masing-masing,” jelasnya.

Rakor tersebut dihadiri Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Pj. Bupati Buru dan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar serta 101 Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia lainnya.

Terpisah, Bodewin Wattimena mengatakan, para Penjabat Kepala Daerah saat ini berada dalam ekspektasi yang tinggi dan menjadi role model atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Kita (Penjabat Kepala daerah), punya kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, meski ada beberapa yang dibatasi, namun bisa jika itu memenuhi syarat dan izin dari Kemendagri,” terang Wattimena.

“Karena kita menjadi pejabat kepala daerah, kita tidak mengeluarkan uang dan sebagainya, maka dari itu kita tidak boleh terlibat dalam persoalan-persoalan hukum,seperti terlibat dalam korupsi dan lainnyaitu yang diminta oleh pemerintah pusat dalam hal ini KPK,” tambahnya.

Dikatakan, Penjabat Kepala Daerah juga diminta mampu membawa perubahan yang siginifan, walaupun hanya memimpin dalam kurun waktu yang singkat.

“Kita juga diminta menerapakan kebijakan strategi nasional di daerah masing-masing. Misalnya, stunting, bagaimana kita lakukan inovasi, kita juga diminta sering turun ke masyarakat. Juga menindaklanjuti masalah pegawai kontrak yang bertugas di Satpol PP, dan Damkar, serta OPD teknis lain,” paparnya.

Wattimena menambahkan, dalam rakor tersebut para penjabat diharapkan mampu melakukan pengelolaan keuangan daerah secara baik.

“Hal lain yang juga disampaikan terkait administrasi kependudukan. Ini hal-hal umum yang selama ini sudah kita lakukan, tetapi ditegaskan lagi supaya semua kita tetap berada di jalur yang benar,” pungkas Bodewin. (MR-02/MC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed