by

Bos SBM Diputus Ringan, Masyarakat Sabuai Melawan

AMBON,MRNews.com,- Masyarakat Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus melawan, karena merasa ada ketidakadilan dengan proses hukum yang diterima bos CV SBM Imanuel Quedarusman alias Yongki.

Dimana, Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa Kabupaten SBT beberapa waktu lalu hanya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta kepada Yongki, aktor pengrusakan hutan Sabuai.

Melalui elemen mahasiswa Sabuai, mereka mendatangi Pengadilan Tinggi dan kemudian ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk aksi demo menuntut kedua lembaga hukum itu berlaku adil dalam kasus Sabuai dan tidak masuk angin.

Koordinator aksi Josua Ahwalam katakan, pihaknya aksi dikedua lembaga ini dengan tiga tuntutan utama yaitu, meminta Kajati Maluku untuk mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT Olivia Selanno dalam perkara bos CV SBM, Imanuel Quedarusman alias Yongki.

“Kami juga minta Kajati Maluku untuk memerintahkan JPU agar segera melakukan banding terhadap putusan hakim PN dataran Hunimoa yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat adat Sabuai,” pinta Josua disela aksi di pelataran kantor Kejati Maluku, Senin (9/8).

Putusan hakim PN dataran Hunimoa menurutnya, tidak sesuai dengan penerapan pasal yang diamanatkan dalam UUD nomor 18 tahun 2013 tertang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Artinya dalam posisi ini, Imanuel Quedarusman selaku terdakwa dalam kasus ilegal logging mestinya dipidana dengan pasal korporasi. Tapi dalam tuntutan JPU bahkan putusan hakim tidak memakai itu, tapi memakai pasal perseorangan,” jelasnya.

Selain itu, Kajati Maluku juga sebutnya, diminta agar memerintahkan Kejari SBT menolak pelimpahan berkas perkara dua tersangka warga Sabuai dari Polres SBT.

“Itu dua tuntutan kami ke Kajati Maluku. Sedangkan ke Pengadilan Tinggi (PT), kami minta ketua PT Maluku agar mengevaluasi hakim yang mengadili perkara terdakwa Imanuel Quedarusman bos CV SBM,” tukasnya.

Dirinya berharap tuntutan ini dapat ditindaklanjuti agar kedua warga Sabuai, Stevanus Ahwalam dan Kaleb Yamarua dapat bebas status tersangkanya.

“Sebab tagal tindakan merusak hutan adat oleh bos CV SBM, Sabuai saat ini krisis air bersih dan alami banjir besar, rumah warga tergenang saat hujan lebat beberapa hari lalu, padahal selama ini tidak pernah terjadi,” pungkasnya.

Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi yang menemui masa aksi berjanji akan meneruskan aspirasi dan tuntutan pendemo ke Kajati Maluku Undang Mugopal. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed