AMBON,MRNews.com,- Biadap! Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami bocah berusia 8 tahun, FD awal Februari ini. FD dicabuli LS yang tak lain adalah ayah tiri korban. LS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (10/2) diawali korban yang menceritakan perilaku bejat ayah tirinya kepada sang ibu.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka LS. Tersangka LS pun berhasil diringkus dan kini ditahan di Mapolresta Ambon.
“Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Tersangka LS telah ditahan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut,” jelas Julkisno kepada awak media di Mapolresta, Selasa (25/2/2020).
Diceritakan mantan Kapolsek Elpaputih, aksi bejat ayah tiri itu dilakukan awal Februari sekitar pukul 16.00 Wit di kos- kosan miliknya kawasan STAIN Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Saat itu, korban sedang bermain diluar kos sendirian. LS lalu memanggil korban masuk kedalam kamar.
Setiba didalam kamar lanjut Julkisno, tersangka LS mengunci pintu dan menyuruh korban berbaring diatas kasur. Tak menunggu lama, LS pun memegang tangan korban dan menurunkan celana korban sebatas paha. Dari situlah, LS mencabuli korban hingga bocah 8 tahun itu menangis.
“LS memarahi korban dengan berkata “seng boleh manangis, jang coba-coba bilang mama, ose bilang ose pung mama beta pukul ose”. Perkaatan ayah tirinya membuat korban tidak menangis lagi. LS lalu berhenti mencabuli dan menyuruh korban memakai celana dankeluar dari kamar kos,” tukasnya.
Akibat perilaku bejatnya itu, LS yang sudah menjadi tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (MR-02)
Comment