by

Aturan PPKM & PSBB Mirip, Satgas Minta Masyarakat Taat

AMBON,MRNews.com,- Koordinator Fasilitas Umum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay meminta pengetatan aturan terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro bisa dipahami dan ditaati masyarakat sebagai upaya menekan angka terkonfirmasi Covid-19 di kota Ambon.

“Semoga sampai tanggal 21 Juli 2021 nanti, pengawasan super ketat ini bisa membuahkan hasil baik, serta berdampak pada peningkatan skoring zonasi, dan pengendalian Covid-19. Kami mohon kerjasama dan masyarakat harus sabar, ” terangnya kepada awak media, Jumat (9/7).

Menurut Luhukay, pengetatan aturan dalam PPKM berbasis mikro, ditambah lagi Instruksi Walikota Ambon nomor (3) tahun 2021, membuat masyarakat merasakan kembali situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini lantaran aturan yang diterapkan pemerintah kota (Pemkot) Ambon pada PPKM dan Instruksi Walikota, tidak beda jauh ketika awal mula PSBB 2020 lalu. Artinya, aturan PPKM dan PSBB memiliki kemiripan.

“Jadi ini mirip dengan pemberlakuan PSBB diawal-awal lalu, sanksinya jelas, kalau lakukan pelanggaran satu dua sampai tiga kali, otomatis ditindak tegas,” ungkap Luhukay.

Diketahui, Instruksi Walikota nomor (3) itu, merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, dan pengoptimalan Posko Covid-19.

Sesuai instruksi tersebut maka dalam kurun waktu dimaksud, seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar kota Ambon, wajib menunjukkan sertifikat Vaksin, dan hasil negatif Rapid Antigen, atau Swab.

Olehnya, mobilisasi dan aktivitas masyarakat di Kota Ambon, sudah mulai dibatasi secara ketat, sejak Kamis 8 Juli hingga 21 Juli 2021, atau selama 14 hari ke depan.

Posko pemantauan juga telah didirikan, di setiap pintu masuk Kota Ambon, dan dijaga ketat petugas gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, Polisi, TNI AD, AL, AU.

Selama 14 hari kedepan juga, pasar dan terminal hanya diijinkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIT, sementara mall dan pertokoan 17.00 WIT, SPBU 20.00 WIT, restoran hotel/diluar hotel, cafe rumah kopi, dan sejenisnya 17.00 WIT.

Restoran hotel/diluar hotel, cafe, rumah kopi diberi ijin beroperasi dalam kurun waktu tersebut, dengan catatan hanya boleh melayani pelanggan sebanyak 25 persen.

“Restoran dan sejenisnya yang menerima jasa pemesanan makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIT. Sedangkan bioskop, karaoke dan tempat bermain anak ditutup,” pungkas Luhukay. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed