by

Anggotanya Berbuat Asusila, Pangdam: Proses Hukum, Sanksi Tegas

AMBON,MRNews.com,- Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Setyawibawa menegaskan, akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindakan asusila atau Rudapaksa.

“Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (13/6).

Jenderal Ruruh menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku.

“Proses hukum mereka hingga tuntas. Karena apa yang dilakukan itu sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang berSaptamarga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring menyebut, dari ketiga oknum TNI yang terlibat sebagai pelaku, tidak seluruhnya dari Kodam Pattimura.

“Hanya 2 (dua) prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura yang terlibat, sedangkan 1 (satu) prajurit lagi dari satuan lain diluar Kodam Pattimura yaitu Kodam XIII/Merdeka,” jelas Kapendam.

Diketahui, terdapat 3 anggota TNI AD yang melakukan tindak asusila terhadap warga berinisial ED (18), pelajar asal Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, yaitu Serda SS dan Prada YS (Kodam XVI/Pattimura) serta Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka.

Serda SS diduga adalah ayah biologis korban, lakukan tindakan asusila terhadap korban pada April 2023 lalu.

Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada 2019 lalu saat status mereka berdua masih warga sipil, belum menjadi TNI dan atas dasar suka sama suka.

“Selain itu juga ada tiga (3) oknum warga sipil yang juga masih berstatus kerabat korban. ” urai Agung.

Dalam perkembangannya, saat ini tambah Agung, ketiga terduga pelaku telah menyandang status tersangka, ditahan guna melaksanakan proses hukum.

“Prada SS dan YS sedang ditahan di Pomdam XVI/Pattimura. Sedangkan Prada AHB proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka,” bebernya.

Ditambahkan, kedua oknum prajurit, SS dan YS ditahan untuk mudahkan pemeriksaan dan percepat proses penyidikan Pomdam Pattimura dalam pengungkapan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan sesuai perintah dan penegasan bapak Panglima,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed