AMBON,MRNews.com,- Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, LI dan dua rekannya masing-masing RMS dan LYT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam kasus ini, LI berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RMS sebagai pihak swasta atau manager SPBU sedangkan MYT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2021. Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan keputusan ekspos bersama Kejari Ambon,” kata Kepala Kajari Ambon Dian Frits Nalle dalam konferensi persnya di Aula Kejari Ambon, Senin (7/6).
Dari kasus ini, lanjut dia, dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada PAGU anggaran tahun 2019 yang ditetapkan di Dinas LHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524,-.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran dengan total kerugian negara sebesar Rp 1 miliar sekian,” sebut dia.
Penyidik kata Dian, akan kembali melakukan penyelidikan terhadap anggaran untuk tahun 2020 kemarin.
Terhadap ditetapkan Kadis LHP sebagai tersangka, Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai atasan LI yang diwawancarai terpisah mengaku, selaku warga negara yang baik menghormati betul proses hukum yang sementara dijalankan.
“Saya menghormati betul proses hukumnya. Lalu nanti mari kita ikuti saja dia punya perkembangan,” tandas Louhenapessy kepada awak media di Ambon, Selasa (8/6).
Bukti dari menghargai proses itu, diakui, dirinya sudah tetapkan pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugasnya, sambil menunggu LI memberi perhatian terhadap masalah hukumnya.
Bahkan menurut Louhenapessy, jauh sebelum LI ditetapkan tersangka pada kasus tersebut, yang bersangkutan (LI-red) sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri atau pensiun dini.
“Jadi jauh hari beliau sudah antisipasi ajukan pensiun dini sebelum jadi tersangka. Mungkin sudah punya filling untuk itu, maka pengajuan pensiun dini diajukan beliau,” pungkasnya. (MR-02)
Comment