by

Ambon Masuki PPKM Level II, Walikota: Tidak, Belum Ada !

AMBON,MRNews.com,- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 65 tahun 2021, yang didalamnya menjelaskan kalau Kota Ambon telah berpindah dari level I dan masuk pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.

Namun, Walikota Ambon Richard Louhenapessy menepisnya. Sebab dirinya sama sekali belum tahu dan menerima salinan adanya instruksi Mendagri terbaru dimaksud.

“Tidak, belum ada, belum ada,” singkat orang nomor satu di Kota Ambon didepan Tribun Lapangan Merdeka Ambon saat menemani Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meninjau pelaksanaan vaksinasi, Kamis (9/12).

Menurut Walikota dua periode itu, kalau sepengetahuannya, Kota bertajuk manise ini masih berada dalam penerapan PPKM level I.

Padahal diketahui, Instruksi Mendagri nomor 65/2021 tentang PPKM level III, II dan I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingka Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua, Kota Ambon telah masuk PPKM level II.

Dalam instruksi itu juga, bukan cuman Kota Ambon, tetapi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku Tenggara (Malra), Buru, Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan (Bursel) dan Kota Tual juga ada di PPKM mikro level II.

Hanya Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, satu-satunya Kabupaten/Kota di Maluku yang masih berjalan dengan PPKM mikro level III.

Instruksi Mendagri nomor 65/2021 yang tersebut mulai berlaku 7 Desember hingga sampai 23 Desember 2021. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed