Pembuat Pabrik Sabu Edo Johan Alias Atiam Dituntut Delapan Tahun

MEDAN-MRnews  IMG03127-20130925-1558
Terbukti terlibat membuat narkotika jenis sabu Edo Johan alias Atiam (25) Warga Taman Sari II Jakarta Barat dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Nilma SH dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam tuntutan terdakwa terbukti melanggar Pasal 129 ayat B, dimana terdakwa bersama Hengky masih berstatus buron terlibat dalam pembuatan narkotika di sebuah ruko Blok B No.35 di Komplek Johor baru bisnis center (JBBC), di Pasar V Jalan Karya Jaya/Jalan Eka Jaya, Desa Delitua kecamatan Namorambe Deli Serdang.

Sementara itu, dalam kasus yang sama dengan terdakwa Warniati alias A Hua (44) warga Komplek Cemara Asri Indah No.21 Blok Z Percut Seituan yang disidangkan dalam berkas terpisah menyatakan barang narkotika memang milik Edo Johan dan kekasihnya Hengky.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa,maka ketua majelis hakim Ramli menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan tim penasehat hukumnya Amri SH.Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap meledaknya ruko tempat mereka membuat dan produksi sabu pada Rabu (25/9) malam.

Kemudian Ditnarkoba Poldasumenangkap dua orang yaitu, Edo Johan dan yang diketahui sebagai pacarnya Hengky.

Dari lokasi polisi menemukan bahan campuran kimia untuk pembuatan Shabu-shabu seperti Toluen, Aseton, Methanol, Alkohol 96 persen, HCL, Soda Api, Jodium, Epedrin, Pospor, Gas, Air Suling dan 12 jerigen cairan kimia bahan dasar untuk pembuatan shabu-shabu.

Sementara alat digunakan untuk proses pembuatan shabu-shabu yang diamankan berupa Tabung gas, Selang besar, selang kecil, pompa vakum, timbangan, kipas alat untuk pendingin cristal shabu-shabu, tabung gelas, pipa kaca, meja cetak dan pipa plastik.Didalam 12 jerigen yang ditemukan berupa cairan itu merupakan sabu-sabu.

Pada kasus ini Edo Johan dan Hengky membeli bahan-bahan baku sabu-sabu ini di pasar Glodok di Jakarta Barat kemudian dibawa ke Medan.(Hasbullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *