Resman Panjaitan harus Diperiksa

SIANTAR-MRnews 03-0613_ms_03
Aparat penegak hukum diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar Resman Panjaitan. Alasannya, agar lebih terbuka lebar kepada publik, mengenai status dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2012, yang ternyata digunakan pada tahun 2013.

“Biar jelas, aparat penegak hukum hendaknya memeriksa Kadis Pendidikan. Sehingga, publik dapat mencerna lebih jelas,DAK tahun 2012 tersebut kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak? Dengan begitu, lebih jelas pula cara pengawasan dan tata cara pelaksanaannya. Supaya apa? Tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan realisasi DAK tahun 2012,yang baru digunakan tahun 2013 tersebut,” papar ketua MMI Siantar,Ir Bona Tua Naipospos,Rabu (25/9).

Lebih jauh kata dia,kontrak tahun jamak dan kontrak tahun tunggal, sangat berbeda dalam pelaksanaannya. “Seperti kita ketahui, dalam lingkup pengelolaan keuangan negara terdapat dua wilayah pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang. Dalam menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan meneliti dari sisi akuntabilitas proses dan pencapaian kinerja. Sehingga, dengan itu PPK sebagai penegak amanat UUD wajib menyusun kontrak dengan memperhatikan akuntabilitas proses dan pencapaian kinerja. Kalau seperti sekarang, DAK tahun 2012 dikerjakan tahun 2013, apa payung hukumnya? Ini yang harus dikejar oleh aparat penegak hukum. Sehingga, akuntabiltas administrasi dapat dijaga,” papar Bona.

Masih kata Bona, Definisi Kontrak Atas Pembebanan Tahun Anggaran antara Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, khusus Kontrak Tahun Jamak amat terlihat perbedaannya. Logika pemisahan antara Anggaran dan Kinerja sangat jelas. Pada Keppres 80 tahun 2003 pasal 30 ayat 8, masih membunyikan kalimat mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 tahun. Hal ini menimbulkan keterbatasan konsep tahun jamak di sisi pengadaan, karena pelaksanaan pengadaan (kinerja) terikat dengan anggaran yang melewati tahun begitu juga sebaliknya. “Jadi yang mana yang benar payung hukum DAK tahun 2012 tersebut baru digunakan tahun 2013 ini? Tahun jamakkah? atau tahun tunggal,” tanya Bona lagi.

Menurut Bona lagi, jika aparat penegak hukum tak mau menelusuri masalah ini, maka MMI siap untuk menyampaikannya lewat unjukrasa ke Jakarta. “Karena kita bingung dan rancu mengenai penggunaan anggaran semacam ini. Kalau kita bicara aturan, hendaknya ini menjadi prioritas oleh aparat penegak hukum. Agar, jelas,” timpalnya.

Sebelumnya, Disdik Siantar mengakui jika DAK tahun 2012, baru dimanfaatkan tahun ini. Penundaan penggunaan anggaran, alasannya lantaran Juklak dan Juknis dari pusat tak kunjung turun. (ung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *