SIANTAR-MRnews 
Kajari Siantar dianggap omong doang (omdo), karena tidak kunjung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar tembok RSUD dr Djasamen Saragih. Hal ini disampaikan seorang pengacara Kota Siantar Miduk Panjaitan.
“Awalnya sebelum lebaran Kajari sudah gembar-gembor menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Bahkan akan diumumkan sehabis lebaran. Tapi nyatanya, sampai sekarang tak kunjung dibuktikan. Masyarakat sudah menantikan itu padahal,” tandas Miduk, Rabu (18/9) kemarin.
Ditambahkan Miduk, seperti yang sebelumnya diprotes pihaknya, terkait belum tersentuhnya Kadis Tarukim Kota Siantar Adres Tarigan dalam perkara itu, termasuk konsultan pengawas yang hingga kini lepas tangan, harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, bukti proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Siantar benar-benar fair. “Kan sejak awal kita sudah protes mengapa kadis dan konsultannya tak ikut bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Padahal, kadis sebagai penanggungjawab anggaran, tidak bisa luput dari kasus tersebut. Apalagi konsultan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan pembangunan pagar tembok itu,” tutur Miduk.
Sebelum lebaran kemarin, Kajari Siantar H Rudi Pamean memastikan, bahwa pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pagar tembok RSUD dr Djasamen Saragih. Tapi sayangnya, pernyataan tersebut hanya sekedar menakut-nakuti pihak – pihak yang terlibat di dalam perkara itu. Sejumlah masyarakat menilai, pernyataan Kajari itu hanya demi kepentingan lebaran.
Sekedar diketahui, dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pagar tembok RSUD dr Djasamen Saragih, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Siantar. Keduanya, adalah pemborong dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Tarukim Kota Siantar. Dugaan korupsi tersebut dinilai karena tidak sesuai dengan bestek.(Ung)
