AMBON,MRNews.com,- Pemeriksaan terhadap 35 anggota DPRD Kota Ambon dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,5 Miliar pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2020 hampir tuntas.
Hal ini terjadi setelah lima (5) wakil rakyat selesai dicecar Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (22/12/21).
Kelimanya ialah Hadianto Junaidi, Ricky David Helaha dan Helmy Tehupuring dari fraksi Hanura, serta Ary Sahertian dan Gunawan Mochtar dari fraksi Kebangkitan dan Persatuan Indonesia.
“Hari ini yang diperiksa Jaksa penyidik ada lima anggota DPRD yaitu HJ, RDH, AS, HT dan GM,” tandas Kasie Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua kepada awak media via WhatsApp Grup, Rabu (22/12/21).
Pemeriksaan terhadap kelimanya akui Talakua, berjalan sejak pukul 10.00 WIT. Namun empat (4) orang selesai lebih awal 2,5 jam kemudian atau pukul 12.25 WIT, yakni HJ, RDH, AS dan HT.
“Saksi GM selesai dicecar Jaksa terakhir, jam 2 siang lewat atau selama 4 jam. Rata-rata kepada kelima saksi dicecar 30 pertanyaan,” beber Talakua.
Diketahui, dengan pemeriksaan kelima anggota ini, maka total 29 orang Wakil Rakyat sudah dicecar Jaksa dari 35 anggota.
Dimana Selasa (21/12) kemarin, dua politisi Perindo juga sudah diperiksa selama 5 jam yakni Johan Van Capelle dan Patrick Moenandar, dengan 30 pertanyaan.
Sementara Senin (20/12), giliran tiga anggota fraksi NasDem yaitu Jhony Mainake, Morits Librek Tamaela dan Nathan Palonda serta satu politisi PKS Yusuf Wally turut diperiksa. Rata-rata 30 pertanyaan.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 Miliar lebih di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang sementara dilidik Kejari Ambon terus bergulir.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD kota Ambon dibuka oleh tiga pimpinan DPRD yaitu Ely Toisuta (Golkar), Gerald Mailoa (PDI Perjuangan) dan Rustam Latupono (Gerindra), Senin (13/12) dan akan berlangsung hingga 23 Desember besok.
Namun sebelum masuki anggota DPRD, sejumlah saksi telah dipanggil lebih dahulu. Yakni Sekretaris DPRD Steven Dominggus dan puluhan staf serta mantan Sekretaris DPRD yang saat ini Asisten I Setkot Ambon Elkyopas Silooy.
Disusul mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon A.G Latuheru, Kepala Bappeda-Litbang Pemkot Enrico Matitaputty dan beberapa pegawai Pemkot serta pihak swasta/perusahaan pengadaan barang di Sekretariat DPRD. (MR-02)
Comment