AMBON,MRNews.com,- Ada 1.482 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di negeri Oma, kecamatan pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. DPT tersebut terbagi dua TPS. TPS 1 terletak di kampung lama negeri Oma dengan jumlah DPT sebesar 740 pemilih. Sementara TPS 2 berlokasi di kampung baru, sebanyak 742 pemilih. Sayangnya, ada sekitar 457 pemilih di negeri itu tidak mendapat undangan memilih atau C-6 saat Pilkada Maluku, Rabu (27/6/2018).
Disinyalir, proses pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dinilai tidak maksimal. Pasalnya, data hasil coklit yang dikirimkan ke kecamatan justru berbeda dengan data yang diturunkan ke negeri Oma. Sehingga surat undangan yang diterima pemilih negeri Oma tidak mencapai jumlah DPT, dan hanya sekitar 1.025 surat undangan atau C-6 yang berhasil disebarkan pihak KPPS setempat.
Akibatnya, ratusan warga tersebut protes, karena ada yang diijinkan menggunakan kartu keluarga (KK) dan ada juga yang tidak. Hal ini memunculkan silang pendapat antara KPPS TPS 1 dan KPPS TPS 2. Yakni warga di TPS 1 tidak diijinkan mencoblos dengan KK. Sementara di TPS 2, justru KPPS menginjinkan pemilih yang tidak mendapatkan C-6, bisa memakai KK, E-KTP, SIM dan paspor asalkan nama terdaftar di DPT. Belum lagi, dari total C-6 yang dibagikan, justru banyak nama ganda. Dimana ada pemilih sudah meninggal atau pindah ke luar daerah tetapi masih tercantum di DPT.
“Instruksi dari carateker negeri Oma itu bahwa yang tidak mendapat undangan bisa datang mencoblos gunakan KK, KTP, SIM atau paspor. Tetapi ketika kita yang tidak mendapat undangan mau mencoblos gunakan KK, justru dilarang. Sementara di TPS 2 kampung Baru itu diterima. Ini ada apa sebenarnya,” heran salah satu warga Oma, Cristian Pattinama, kepada wartawan, Rabu (27/6).
Sementara itu, petugas KPPS TPS 1 negeri Oma, Agustinus Pattikawa mengaku, KPPS hanya menjalankan tugas. Dan terkait 457 pemilih yang tidak mendapat C-6 bukan kewenangan KPPS. Sebab data dari kecamatan demikian sehingga KPPS hanya membagi sesuai data itu. “Undangan yang kita bagikan untuk pemilih TPS 1 itu sekitar 510. Bahkan dari data yang diturunkan masih ada ganda. Ada yang sudah meninggal dan pindah. Banyak, makanya tidak kita bagikan,” jelas Agustinus.
Menurutnya, pihak KPPS sengaja tidak memberikan kebijakan mencoblos dengan KK. Karena belum ada instruksi dari atas soal masyarakat yang bisa memilih pakai KK.
“Kita menunggu instruksi. Kita sudah berikan pemahaman bagi penyelenggara untuk tidak mengambil langkah atau kebijakan karena kita dibawah aturan,” terangnya.
Sedangkan Ketua KPPS TPS 2 negeri Oma, Wilhael Muskaihatu menegaskan, untuk TPS nya, warga tidak terdaftar dalam DPT, bisa memakai KK, E-KTP, SIM maupun paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa sesuai hasil bimbingan teknis (Bimtek) oleh KPU, menjelaskan, warga negeri Oma yang telah terdaftar dalam DPT bisa memilih dengan KK, E-KTP, SIM dan paspor. Bahkan bila tidak memiliki E-KTP ataupun KK tetapi benar-benar masyarakat negeri Oma, bisa memilih. Sehingga suaranya akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan.
Terpisah, anggota DPRD Maluku Tengah, Herry Pattikawa mengaku, persoalan perbedaan data antara DPT dengan C-6 sering terjadi di negeri Oma. Untuk itu harus dibenahi kedepan. Sehingga hilangnya hak politik masyarakat tidak terulang. Meskipun begitu, warga yang tidak mendapat C-6 justru lebih memilih pasangan BAILEO. Namun tidak seluruhnya menggunakan hak pilih karena dibatasi.
“Harusnya PPK melihat persoalan ini dan tanggungjawab hingga proses pemilihan selesai. Karena terlalu banyak, 457 pemilih yang tidak mendapat C-6. Bahwa warga dengan data lain, tentu justru mengurangi tingkat partisipatisi untuk datang memilih. Ini harus dibenahi. Semoga kedepan tidak terjadi. Meski dibatasi, tetapi perolehan suara di negeri Oma, BAILEO menang 80 persen. Dari total pemilih yang mencoblos yaitu 509 surat sah, unggul 400 lebih di TPS 2 dan di TPS 1, unggul 316 suara dari jumlah pemilih 486,” pungkasnya. (MR-05)
Comment