AMBON,MRNews.com,- Total sampai hari ini, sudah 31 unit kendaran bermotor dengan kecepatan tinggi dan memiliki knalpot bising (racing) yang sudah dikandangkan di Mapolresta Ambon, pasca dua minggu patroli malam gabungan antisipasi balap liar oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di jalan Pattimura.
“Rabu (11/3), kita amankan 4 motor yang pmacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan knalpot bising. Diantaranya Suzuki Satria FU DE 4719 LC yang dikendarai Angga Pamungkas, Honda Revo DE 6181 AW yang dikendarai Wando, Honda Beat De 3763 NE milik Nori K dan Yamaha Jupiter Z DE 4179 LK. Total 31 motor,” ungkap Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy.
Untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang didominasi anak muda maka diakuinya, kendaraan mereka ditilang dan diamankan di lapangan apel Polresta Ambon selama kurun waktu sebulan.
“Patroli gabungan setiap malam hingga pagi dan setiap hari ini kami lakukan rutin. Untuk memastikan tidak ada lagi balapan-balapan liar atau kebut-kebutan liar di Kota Ambon yang kita cintai. Sebab ini yang diharapkan seluruh masyarakat Ambon, ada kenyamanan dan ketertiban tercipta selalu,” jelas mantan Kapolsek Elpaputih di Ambon, Kamis (12/3/2020).
Pihaknya menghimbau masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sebab dapat membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Tak lupa menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan seperti penggunaan knalpot standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (kebut-kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu lintas. Semua demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum,” ingat Julkisno. (MR-02)
Comment