AMBON,MRNews.com,- Salah satu perubahan yang bakal terjadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Kota Ambon mulai Senin (20/7) hingga dua minggu kedepan adalah tidak berlakunya penerapan plat nomor ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Apakah itu bagi mobil pribadi maupun angkutan umum. Kepastian itu diungkapkan Plt kepala dinas perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robby Sapulette kepada Mimbarrakyatnews.com, Minggu (19/7).
“Iya, selama PSBB masa transisi mula besok hingga dua minggu, plat nomor ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan roda empat,” jelas Sapulette via seluler.
Namun kata dia, untuk angkutan umum maupun AKDP tetap diterapkan sistem shift dan kapasitas penumpang 50 persen. Sementara angkutan pribadi roda empat plat hitam yang pada PSBB tahap II ganjil genap berlaku, di PSBB transisi tidak lagi, tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan kapasitas juga 50 persen penumpang.
“Bagi angkutan umum kota (Angkot) waktu operasional masih tetap sama, dari jam 5.30-18.00 Wit. Diwaktu jam 6 sore lagi terminal sudah tutup bersamaan dengan penutupan pasar sehingga kendaraan tidak bisa lagi masuk,” ungkapnya.
Sedangkan pada daerah perbatasan keluar masuk Kota Ambon-Maluku Tengah (Malteng) check point darat tetap difungsikan.
“Seluruh check point yang ada diperbatasan Ambon-Malteng termasuk pula cehck point laut, udara tetap difungsikan selama PSBB masa transisi,” terang Sapulette. (MR-02)
Comment