AMBON,MRNews.com,- Pemberlakuan sistem plat nomor ganjil genap selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan di Kota Ambon tak berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua. Sistem itu hanya dikenakan bagi roda empat plat hitam/pribadi.
Sebagaimana peraturan Walikota (Perwali) Ambon nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Perwali nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19.
“Pengenaan plat nomor ganjil genap hanya untuk kendaraan roda empat berpenumpang pribadi, tidak berlaku untuk roda dua,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robby Sapulette kepada media ini di Balaikota, Senin (6/7/20).
Sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat kata Robby, sama dengan aturan bagi kendaraan angkutan umum yakni melihat plat nomor terakhir. Namun mengikuti tanggal ganjil genap pula.
“Misalnya kalau tanggalnya ganjil, maka disesuaikan dengan plat nomor juga harus ganjil. Demikian pula sama dengan plat nomor genap. Berjalan hingga PSBB lanjutan atau 19 Juli mendatang,” terangnya.
Karena itu, diakuinya, seluruh petugas lapangan dikerahkan sosialisasi hari ini dan besok, selain lewat surat edaran resmi dari pemerintah kota (Pemkot) yang sudah disebarkan bagi pemilik dan pengemudi kendaraan. Sebab Rabu lusa sudah dilakukan penindakan.
“Hari ini dan besok kita sosialisasi terus. Karena lusa sudah penindakan. Untuk plat merah tidak diberlakukan ganjil genap, hanya untuk plat hitam dan kuning/angkutan umum saja. Termasuk roda tiga becak tidak berlaku, tapi diterapkan batas jam operasional,” pungkasnya. (MR-02)
Comment