AMBON,MRNews.com,- Kasus asusila kembali terjadi. Kali ini dilakukan SH alias Semmy, kakek berusia 65 tahun setubuhi remaja berusia 12 tahun berinisial RM di Negeri Nalahia Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah, Senin (16/3/2020) sore.
Ternyata, SH dua kali melakukan perbuatan bejatnya itu dirumahnya sendiri tapi diwaktu berbeda. Modus yang dipakai pelaku hanya karena ingin melampiaskan nafsu seksnya kepada korban.
“Pelaku beralibi menipu korban dengan memberikan atau menjanjikan akan memberikan buah mangga,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Surya Simatupang kepada awak media di Mapolresta Ambon, Jumat (20/3/2020).
Usai adanya laporan ke SPKT Polresta Ambon kemarin, dikatakan, polisi kemudian menangkap dan menahan pelaku. Tiga saksi pun diperiksa terkait kejadian tersebut.
“Pelaku pun dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelas perwira berpangkat tiga melati dipundak.
Awalnya kata dia, Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wit, saat itu korban berada dirumah sendiri, karena keluarga lain sedang keluar. Pelaku datang mengajak korban pergi kerumah pelaku untuk mengambil mangga yang sudah dijanjikan kepada korban sebelumnya.
Setiba dirumah pelaku yang kosong, lanjut Leo, saat itu korban diajak masuk kedalam kamar dan pelaku mengunci pintu. Pelaku memaksa korban membuka pakaian. Namun korban melawan. Pelaku memaksa dengan mendorong korban hingga terjatuh diatas tempat tidur.
“Pelaku langsung mencium leher dan menghisap payudara korban. Tak sampai disitu, pelaku lalu memasukkan kemaluannya didalam kemaluan korban sampai sperma pelaku tumpah diatas perut korban,” jelasnya.
Setelah orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, tambahnya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Perlakuan bejat pelaku itu terjadi dua kali dikamar pelaku pada waktu yang berbeda,” tutupnya. (MR-02)
Comment