AMBON,MRNews.com,- 9 kendaraan roda dua yang memacu motornya dalam kecepatan tinggi berhasil diamankan petugas dalam kegiatan patroli malam gabungan Polresta Pulau Ambon & Pp Lease dalam rangka antisipasi balap liar yang sering dilakukan pengendara motor di seputaran Jalan Raya Pattimura, Minggu (1/3/2020) dini hari.
“Untuk memberi efek jera, maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di lapangan Apel Polresta Ambon selama sebulan,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada awak media di Ambon, Selasa (3/3/2020).
9 kendaraan yakni Honda Revo DE 4504 LY milik Kely (24), melanggar UU LLAJ pasal kendaraan tidak dilengkapi kaca spion (285), tidak membawa STNK (288 ayat 1), tidak memiliki SIM (281), melanggar batas kecepatan maksimum (287 ayat 5). Honda Blade tanpa TNKB (280) milik Berly (20), melanggar UU LLAJ pasal kendaraan tidak dilengkapi kaca spion.
Yamaha Fino DE 4316 LN milik Novrian (17) mengendarai kendaraan tidak wajar (283) dan melanggar batas kecepatan maksimum. Yamaha RX KING DE 5133 B milik Brian (18), melanggar UU LLAJ pasal tidak dilengkapi kaca spion, tidak memakai helm belakang (291 ayat (2), tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak dilengkapi TNKB, melanggar batas kecepatan maksimum.
Honda CBR DE 2060 AD milik Charlie Muskita (17) tidak dilengkapi kaca spion, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, melanggar batas kecepatan maksimum, berkendara tidak wajar yang bisa bahayakan keselamatan orang lain. Honda Supra Fit DE 2801 LS milik Samuel (21), tidak dilengkapi TNKB, tidak dilengkapi kaca spion, tidak membawa STNK dan melanggar batas kecepatan maksimum.
Yamaha RX KING DE 5163 AN milik Raldy (23), melanggar batas kecepatan maksimum, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak dilengkapi TNKB, tidak dilengkapi kaca spion. Yamaha Jupiter Z DE 2604 LN dibawa Juan Veron Wattimena (21) pakai knalpot tidak sesuai ketentuan (285), melanggar batas kecepatan maksimum, tidak memakai TNKB sesuai ketentuan, tidak mematuhi perintah petugas.
Yamaha Jupiter Z DE 4320 LH pengendara Brian, memakai knalpot tidak sesuai ketentuan, tidak memilki SIM, tidak membawa STNK, melanggar batas kecepatan maksimum dan tidak mematuhi perintah petugas (282).
Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya menghimbau masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Tidak lupa gunakan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan seperti penggunaan knalpot standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat,” jelas mantan Kapolsek Elpaputih.
Polresta Pulau Ambon sebutnya akan melaksanakan patroli gabungan setiap malam minggu sampai pagi dan setiap hari, agar tidak ada lagi balapan atau kebut-kebutan liar di kota Ambon.
“Kami akan menindak tegas pengendara yang masih berkendara dengan kebut-kebutan serta tidak mentaati aturan berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (MR-02)
Comment