by

Dua Residivis & Penadah Curanmor Diringkus, Satu DPO

AMBON,MRNews.com,- Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu penadah. Sementara satu pelaku lainnya masih Dalam Pencarian Orang (DPO). Satu residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi pada kakinya karena mencoba melawan.

Dari penangkapan itu, lima sepeda motor diamankan, dari 9 motor yang dicuri pada 9 TKP. Empat motor sisa sementara ada di salah satu wilayah di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan diupayakan segera didatangkan ke Kota Ambon. Para pelaku ditangkap di Masohi, Ambon dan Tulehu. Kendaraan hasil curian sebagian besar sudah dijual penadah.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang mengaku, dalam pengungkapan 9 TKP, pelaku berjumlah 3 orang. 1 pelaku tertembak kakinya karena saat penangkapan lakukan perlawanan atau melarikan diri. Serta 1 penadah yang melakukan penerimaan hasil kejahatan. Dengan 5 sepeda motor berhasil diamankan. 4 motor lagi masih berada di Maluku Tengah.

“Sudah kita data dan tahu barangnya. Tinggal bergeser dari Polsek setempat ke Ambon. Pelaku utama yang ditangkap juga residivis AM dan IST. Sementara EL penadah. Masih ada satu pelaku lagi yang kita lakukan pengejaran terkait sindikat ini yaitu SM. Mereka dominannya mencuri di malam hari atau saat pengendara lalai,” ungkapnya kepada media di Mapolresta Ambon, Rabu (5/2/2020).

Untuk TKP, kata Leo, di Waiheru, Poka ada 2 lokasi, di Kapahaha dan Wara. Untuk lima 5 TKP ini, sudah terungkap dan sepeda motornya sudah diamankan. Sedangkan masih dalam pengejaran, ada 1 TKP di Poka, Waiheru 2 TKP dan STAIN. Dimana rata-rata motornya adalah Yamaha Mio, yang mudah dipasarkan para pelaku.

“Modus operandi pelaku, kalau tidak dikunci setang setir, maka motor didorong dan pindah ke lokasi lain. Motif mereka untuk berfoya-foya karena sudah 9 TKP. Mereka tidak satu sindikat yang sama. Berbeda dengan kelompok sebelumnya. Ini kelompok baru lagi. Diantara mereka saling mengenal, tapi dengan kelompok lain tidak,” beber pejabat Polri berpangkat tiga melati dipundak.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kendaraan hasil curian diterima penadah dengan harga variasi mulai dari 3-4 juta, selanjutnya dijual lagi.

“Yang residivis awalnya belum sampai proses pengadilan, semoga kali ini ada efek jera. Kami himbau bagi masyarakat yang merasa punya motor hilang ini silahkan ke Polresta, bisa mengambil dengan membawa kelengkapan, surat-surat kendaraan. Kami sudah kerjasama dengan Polres setempat yang diduga jadi tempat pembuangan motor hasil curian, untuk lakukan razia,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed