by

BPKP Bekali BLUD Dinkes Ambon Pola Pengelolaan Keuangan

AMBON,MRNews.com,- Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) membekali Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon tentang bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di Marina Hotel, Senin (27/1/2020).

Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah yang telah diatur dalam UU nomor 17/2003 tentang keuangan negara.

Sejalan dengan penerapan pola keuangan BLUD, maka diakui Hadler, BPKP secara aktif telah melakukan pengembangan dan pelatihan kemampuan manajemen, maupun kemampuan teknis bidang manajemen baik sektor bisnis maupun sektor public (new public management) juga pengembangan asistensi bagi SKPD sesuai dengan amanat PP 23 tahun 2005 maupun peraturan terkait lainnya.

“BPKP sebagai auditor internal pemerintah selain berfungsi sebagai pengawas kebijakan juga memberikan bantuan perbaikan sistim pengendalian manajemen agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Hal itu penting, sebab menurut Wawali, ada sejumlah manfaat pengelolaan keuangan BLUD yakni pertama, dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah daerah kepada masyarakat; kedua, instansi pemerintah daerah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Ketiga, dapat dilakukan pengamanan asset negara yang dikelola instansi terkait. Keempat, dengan ditetapkannya seluruh Puskesmas menjadi BLUD, diharapkan dapat meningkatkan tanggungjawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikan layanan kesehatan. Kelima, Puskesmas jadi lebih fleksibel dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Manfaat terakhir adalah diberikan kesempatan untuk memperkerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed