by

Dituding Wanprestasi, Komisi II Panggil PT Axa Mandiri Hari Ini

AMBON,MRNews.com,- Komisi II DPRD kota Ambon besok (hari ini-red) dijadwalkan memanggil atau mengundang PT Axa Mandiri Cabang Ambon guna menjawab tudingan wanprestasi atau ingar janji perjanjian pembayaran asuransi terhadap nasabah. Keinginan itu sesuai pandangan dari sebagian besar anggota komisi diantaranya Ari Sahertian, Rawidin La Ode dan Andi Rahman termasuk koordinator komisi yang juga pimpinan DPRD Gerald Mailoa.
Selain PT Axa, nasabah yang kabarnya adalah korban Hj Sarwana bersama kuasa hukum Jhon Michael Berhitu-La Ahmad Hadiba serta pengurus Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Cabang Ambon sebagai penyampai aspirasi sarwana ke DPRD juga turut dipanggil guna mengkonfrontir sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.
“Besok (hari ini-red) kita akan undang IMM, ibu Sarwana dan kuasa hukum serta pihak PT Axa Mandiri cabang Ambon untuk mendudukan persoalan ini secara benar dan jelas. Sebab kita dalam posisi tidak tahu dan tidak punya data, hanya ingin merespons aspirasi masyarakat,” ungkap ketua komisi II DPRD kota Ambon Jafri Taihuttu saat menerima aspirasi IMM Cabang Ambon bersama Hj Sarwana di ruang rapat komisi, Senin (20/1/2020). 
Dirinya lantas meminta semua pihak agar menyiapkan data dan bukti administrasi perjanjian lainnya untuk dibawakan pada rapat bersama. Sehingga anggota komisi yang ingin menengahi persoalan ini bisa mencarikan solusi sesuai data dan fakta, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Kita tidak bisa bicara tanpa data. Maka kita minta semua pihak datang dengan data saat rapat mediasi. Agar solusi yang ingin komisi cari tidak merugikan siapapun dan masalah ini bisa tuntas. Terutama memang hak-hak rakyat harus dipenuhi kalau memang kewajiban pihak asuransi. Sehingga juga bisa menjadi catatan untuk semua perusahaan asuransi di kota Ambon,” tegas politisi PDI Perjuangan.
Sebelumnya, IMM Cabang Ambon melakukan aksi di depan gedung DPRD kota Ambon meminta perhatian DPRD terhadap persoalan warga kota sekaligus nasabah, Hj Sarwana yang diduga jadi korban ingkar janji PT Axa Mandiri Cabang Ambon atas dana asuransi yang telah jatuh tempo pada 2018.
Kuasa hukum Hj Sarwana, Jhon Michael Berhitu mengaku, pihaknya ingin memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kliennya, termasuk ke DPRD. Sebab, selaku kuasa hukum dirinya sudah sampaikan somasi tertanggal 20 Desember 2019 kepada PT Axa Mandiri Cabang Ambon untuk bisa mencairkan dana asuransi yang sudah jatuh tempo. Dimana dana yang ditaruh di PT Axa Mandiri sebesar Rp 300 juta sejak tahun 2013-2018, dengan jatuh tempo 2018.
“Pasca somasi dilayangkan, tidak ada tanggapan sama sekali. Termasuk somasi kedua di awal Januari 2020 tidak ada respons juga dari mereka PT Axa Mandiri Cabang Ambon-Mardika. Sampai saat ini pihak asuransi tidak mencairkan dana asuransi itu. Karena sudah jatuh tempo, ibu Hj Sarwana meminta untuk segera direalisasikan pencairan haknya,” ungkap Jhon kepada awak media di DPRD.
Kendala saat jatuh tempo pencairan diakuinya, pertama ada penyampaian dari petugas asuransi bahwa kurs rupiah lagi naik. Kedua, korban disuruh baiknya memperpanjang perjanjian tanpa ada alasan jelas. Kemudian, saat ketemu kepala PT Axa Mandiri Cabang Ambon-Mardika Arfah, yang dijanjikan kepada korban bahwa dana tersebut akan dicairkan tapi menunggu konfirmasi dari pusat.
“Tadi (kemarin-red) kami sudah ketemu pa Arfah, beliau sampaikan dana yang masuk 300 juta itu mereka akan kembalikan juga 300 juta. Itu yang menjadi pertanyaan kami, dasarnya dimana?. Sebab ini berbicara investasi maka ada yang menguntungkan. Kalau 5 tahun kebawah, maka ada pihak yang dirugikan karena pencairan pasti tidak untung karena akan kena denda. Tapi ketika diatas 5 tahun, otomatis dengan sendirinya hak daripada nasabah sesuai isi kontrak harus terpenuhi,” kesalnya.
Selain ke DPRD, diakui Jhon, pihaknya juga sudah suarakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku sebagai lembaga yang melakukan fungsi kontrol pengawasan pada perusahaan termasuk perusahaan asuransi, untuk lakukan penindakan kepada PT Axa Mandiri. OJK berjanji akan lakukan tindakan dan mengevaluasi terkait data-data dan dokumen yang merupakan kepemilikan Hj Sarwana untuk dipelajari dan kemudian memanggil PT Axa Mandiri guna dimintai keterangan terkait hal itu.
“Kami dari kuasa hukum sesalkan bahwa apa yang disampaikan pihak asuransi tidak masuk akal. Karena ini melanggar dan merugikan daripada klien kami Hj Sarwana. Langkah selanjutnya, kami menunggu dulu dari OJK untuk melakukan tindakan evaluasi dan DPRD terhadap pihak asuransi,” bebernya. Nantinya bila tidak ada titik temu dari proses yang dilakukan kedua pihak, dirinya memastikan akan melakukan upaya hukum berupa gugatan wanprestasi. “Karena berbicara tentang perjanjian antara A dan B, Ibu Hj Sarwana dan PT Axa Mandiri disitu ada suatu masalah yaitu ingkar janji atau wanprestasi oleh PT Axa Mandiri,” tutupnya. (MR-02)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed