AMBON,MRNews.com,- Sebanyak 10 unit bak olahan emas dengan sistem rendaman milik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tak dikenal di Gunung Botak kembali dimusnahkan bersama peralatan lainnya oleh aparat Polsek Waeapo, Polres Pulau Buru, Kamis (5/8).
Pemusnahan dengan cara dibakar dan dirusakan ini dilakukan agar tidak bisa lagi digunakan para PETI. Sebelumnya, 25 unit bak rendaman emas juga ditemukan dan dimusnahkan aparat kepolisian beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat katakan, bak-bak rendaman pengolahan material emas ini ditemukan saat aparat Polsek Waeapo melakukan penyisiran di lokasi sungai jalur B, Kawasan Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.
“Hari ini kami kembali sisir lokasi tambang emas di Gunung Botak, dan menemukan 10 bak rendaman. Selain bak rendaman, personil juga menemukan pacul, sekop dan sebagainya. Semuanya sudah dimusnahkan,” terangnya.
Razia rutin yang ditingkatkan dan dipimpin langsung Kapolsek Waeapo Ipda Zainal tersebut, hari ini mengerahkan sebanyak 20 orang personil.
“Penyisiran hari ini tidak menemukan para PETI. Mereka diduga sudah kabur sejak dilakukan razia pada Selasa (3/8/2021),” katanya.
Selain menyisir lokasi tambang dengan sasaran para PETI, pihaknya juga menghimbau masyarakat yang mendiami sekitar lokasi itu agar tidak melakukan aktivitas ilegal di area tambang, apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.
“Kami juga terus menghimbau masyarakat yang bermukim disekitar lokasi tambang emas untuk tidak melakukan aktifitas penambangan emas menggunakan bahan kimia berbahaya karena dapat merusak lingkungan,” pintanya.
Pihaknya, lanjut Rum, juga memberi arahan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga lingkungan di alur sungai jalur B, Dusun Wamsait tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari para PETI. Jika melihat adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin agar dapat segera melapor ke Polsek Waeapo atau anggota polisi terdekat,” harapnya. (MR-02)
Comment