by

Usai 9 Pegawai DPRD, Jaksa Giliran Cecar Bos Perusahaan Pengadaan

AMBON,MRNews.com,- Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus kerja maraton membongkar dugaan korupsi senilai Rp 5, 3 Miliar lebih di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Setelah Rabu (8/12) “menggali” keterangan dari sembilan (9) pegawai DPRD kota Ambon, 1 staf keuangan dan 8 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang lebih 11 jam, kali ini giliran pihak swasta yang dipanggil untuk diperiksa.

Kasie Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua katakan, pihak swasta yang diperiksa merupakan bos perusahaan pengadaan barang pada berbagai kegiatan di Setwan DPRD Kota Ambon.

“Ada dua orang kita panggil dan periksa hari ini (kemarin-red), yaitu JL dari CV. Dua Gandong dan AT CV. Intan,” beber Talakua kepada awak media via WAg, Kamis (9/12).

Tak tanggung-tanggung, Jaksa penyidik memerlukan waktu dari 8,5 jam untuk mencari informasi dan menyelidiki lebih dalam tentang dugaan kasus korupsi senilai Rp 5,3 Miliar lebih di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Sebab, pemeriksaan terhadap 2 saksi tersebut diakui Talakua, baru berakhir di pukul 18.30 WIT, setelah dimulai sejak pukul 10 pagi, dengan setiap orangnya dicecar 30 pertanyaan.

“Pemeriksaan baru selesai jam 18.30 WIT. Mulai jam 10 pagi. Sebanyak 30 pertanyaan diberikan Jaksa bagi keduanya,” demikian Talakua.

Disinggung tentang kapan dan pihak manalagi yang akan dipanggil Jaksa berikutnya, Talakua mengaku sesuai kebutuhan dan permintaan Jaksa penyidik.

“Belum tahu, nanti lihat dan akan diinfokan di grup,” akuinya.

Termasuk kemungkinan kapan giliran tiga pimpinan DPRD Kota Ambon akan dihadirkan didepan Jaksa, dirinya tidak mau berandai-andai soal hal itu.

“Nanti lihat kedepan saja. Sementara masih kita gali informasi dan keterangan dari pegawai dan PPK serta pihak swasta yang terkait temuan,” kunci Talakua. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed