Urai Macet, Dishub Terapkan Jam Operasi Angkutan Berat

AMBON,MRNews.com,- Meski telah diberlakukan rekayasa lalu lintas (Lalin), namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon berencana juga segera menerapkan jam operasional khusus untuk angkutan berat. Hal itu bertujuan guna terus mengurai kemacetan yang terjadi di kota Ambon.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengakui sesuai dengan Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, telah diatur bahwa angkutan berat dalam hal ini misalnya kontainer, trailer yang bermuatan kontainer atau tailer bermuatan berat eksafator dan sebagainya ataupun yang kategorinya seperti redimix, jam operasinya dibatasi.

“Untuk terus mengurai kemacetan, salah satu bentuk menajemen lalu lintas yang akan kita lakukan dengan penerapan regulasi, pada waktu operasional khusus angkutan berat. Implementasi sesuai Perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, didahului sosialisasi. Regulasinya sejak 2011 tetapi belum maksimal dijalankan,” ungkapnya.

Sesuai Perda itu, kata Sapulette, angkutan berat di Kota Ambon hanya boleh beroperasi dari jam 10 malam hingga 5 pagi, diluar jam itu tidak diperkenankan dan akan ditilang oleh petugas. Kecuali yang sifatnya mendesak atau darurat, itu pun harus disertai ijin dari Disperindag dan Dishub (bila kebutuhan pokok habis) dan harus dikawal Patwal Satlantas.

“Kami sudah sampaikan kepada Pelindo, bagaimana penertiban disana dan dijelaskan ke perusahan ekspedisi dan perusahan pergudangan untuk kontainer nanti beroperasi di jam yang sudah ditentukan. Dibolehkan diluar jam tersebut kecuali kondisi darurat seperti kebutuhan langka berarti butuh pergerakan barang komoditas lebih cepat, maka harus ada surat ijin Disperindag dan Dishub serta dikawal,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tambah Sapulette, melakukan kerjasama dengan Dishub Provinsi, Pelindo, Satlantas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Ditlantas Polda Maluku, serta akan menyurati KSOP terkait jam operasional angkutan berat sesuai Perda. Serta akan melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, baliho hingga media untuk menginformasikan kepada masyarakat maupun pengendara kendaraan berat tersebut.

“Minggu berikut kita sosialisasi. Bentuk sosialisasi lain juga, teman-teman media diminta menginformasikan kepada masyarakat baik media cetak, elektronik maupun online bahwa setelah minggu depan, di tanggal 14, 15 Juli, kita tuntaskan sosialisasi dan 16 Juli lagi, kita sudah minta pihak kepolisian melakukan tindakan,” tutup Sapulette. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *