Tipu Orang, Tuanaya Beby Dituntut Tiga Tahun Penjara

AMBON,MR.-Tuanaya Beby alias Beby warga asal Stain Kecamatan Sirimau Kota Ambon resmi dituntut jaksa penuntut Umum (JPU) dengan  tiga tahun penjara.

Wanita 43 tahun ini dituntut JPU  lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata. saat membacakan amar tuntutan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pasti Tarigan selaku hakim ketua.pada sidang Selasa kemarin.

Peristiwa ini, terjadi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 22.30Wit bertempat dalam dirumah korban.

Awalnya Beby datang kerumah korban Tum Mamang untuk meminjam uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan mertua Beby sakit.

Beby mengatakan bahwa jika korban ingin mendapatkan proyek pengadaan leptoep dia akan bantu mengurusnya. Setelah menyampaikan hal tersebut Beby meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk uang muka proyek.

Saat itu, korban tidak langsung memberikan uang. Keesokan harinya suami korban mentransfer uang yang dimintakan Beby. Setelah menerima uang tersebut kemudian korban membuat kwitansi bersama Beby di pelabuhan Yosudarso.

Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 Beby kembali meminta uang dengan alasan untuk digunakan sebagai modal tambahan pengurusan proyek. Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 11 juta ke rekeningnya Beby.

Kemudian pada tanggal 26 Februari 2018 Beby meminta uang sebanyak Rp 2.500.000 untuk pembayaran pajak. Lagi-lagi Korban memberikan uang tersebut kepada Beby.

Akibat perbuatan Beby kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp 48. 500.000. Sejak peristiwa terjadi Beby belum pernah mengganti uang yang diambilnya sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.(MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *