by

Tiga Pelaku Penikaman Diringkus, Motif Balas Dendam

AMBON,MRNews.com,- Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan selama tiga hari, Satreskrim dan Intelijen Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menciduk tiga orang pelaku penganiayaan berujung penikaman terhadap seorang pemuda Bobi Reinhard Lalaar. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda-beda, perannya yang juga berbeda. Motifnya balas dendam.

“Hasil pengembangan dan pencarian para pelaku lewat pemeriksaan para saksi maka oleh anggota kami di lapangan, Satreskrim dan dibackup anggota satuan intelijen, maka hasilnya hari ini seluruh tersangka sebanyak tiga orang sudah tertangkap. Penangkapan ini juga berbeda-beda waktunya,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP Leo Simatupang saat rilis kasus di halaman Mapolresta Ambon, Jumat (13/12/19).

Pelaku atau tersangka pertama berinisial SJN (21) diakui Leo ditangkap di Desa Latuhalat Kecamatan Nusaniwe. Perannya adalah sebagai pembawa kendaraan saat kejadian dan pemilik senjata tajam yang digunakan saat itu untuk melakukan penikaman terhadap kedua korban.

Pelaku kedua JSL (20) yang mencoba melarikan diri sampai ke Masohi, namun sudah dideteksi. Sehingga saat akan kembali ke Ambon petugas langsung melakukan penangkapan di Desa Tulehu Kecamatan Salahutu. Perannya yakni melakukan penusukan pada korban meninggal dan luka. Sedangkan satu pelaku lagi yang terakhir tertangkap di Passo berinisial GR (20), dimana GR berperan menyuruh melakukan penusukan terhadap korban dengan pisau.

“Jadi peran-perannya sudah jelas. Kami juga mengamankan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat putih yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatannya dan pisau. Saat ini juga kami akan mencari alat-alat bukti lainnya tentu untuk mendukung pengungkapan. Jadi setelah para pelaku melakukan penikaman, mereka ketakutan dan kabur ke rumah keluarga masing-masing, ke Latuhalat, Masohi dan satu lagi berada di Passo,” ungkap Leo.

Adapun motif para pelaku melakukan kejahatannya lanjut Leo, berdasarkan keterangan sementara dari para pelaku adalah balas dendam. Karena sebelumnya pelaku pada malam Minggu kemarin mereka dipukul sekelompok pemuda di daerah Farmasi, Kudamati.

“Jadi karena dendam, mereka menganggap kemungkinan korban ini adalah kelompok Batu Gantung Ganemo yang memukul mereka saat Malam Minggu itu,” jelasnya.

Dikatakan Leo, ketiga pelaku pun dijerat pasal 170 (2) ke-3e tentang kekerasan bersama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta pasal 351 (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang penganiayaan menyebabkan kematian. “Para pelaku kita jerat dengan dua pasal itu. Soal pembunuhan berencana, kita masih dalami,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed