by

Sengketa TV Kabel, Hattu Diminta Tidak Bangun Opini Sesat

-Maluku-313 views

AMBON,MRNews.- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom, melalui siaran pers yang diterima mimbarrakyatnews memberikan penjelasan agar masyarakat tidak tersesat dan salah pemahaman terkait penghentian 45 usaha tv kabel yang dihentikan siarannya karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP.

“Terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa KPID Maluku sedang digugat oleh salah satu Usaha TV Kabel terkait perbuatan melawan hukum akibat dari penghentian siaran terhadap 45 Usaha TV Kabel seperti yang diberitakan dan dinyatakan oleh Saudara Herman Hattu adalah tidak benar” ujar Mutiara .

Ditegaskan, karena gugatan di Pengadilan Negeri bukan kepada KPID Maluku melainkan kepada PT. Thunggal Manise dan gugatan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021, Jauh sebelum KPID Maluku melakukan penghentian siaran 45 TV Kabel tak ber-IPP (9 September 2021).

Menurutnya, gugatan TV Kabel Putri melalui Kuasa Hukumnya Herman Hattu & Partners ditujukan kepada PT. Thunggal Manise di Pengadilan Negeri Ambon dan KPID Maluku ikut terbawa dalam gugatan tersebut.

“Materi Gugatan hanya terkait Pernyataan KPID Maluku bahwa TV Kabel Putri Tidak Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran” akuinya.

Akibatnya, pemilik TV Kabel Putri yaitu Philupus Chandra Hadi tidak menerima Pernyataan KPID Maluku sebagai Saksi Ahli dalam keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait kasus laporan TV Kabel Putri tidak memiliki IPP pada tanggal 23 April 2021.

Urai Mutiara sesuai dengan peraturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yaitu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) . Bahkan lasus di Direktorat Reserse ini sudah dinyatakan selesai dan ditutup pada bulan Mei 2021.

Perlu diketahui Masyarakat bahwa dalam sidang mediasi tanggal 8 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Ambon oleh hakim mediasi pengugat yaitu Philipus Chandra Hadi Pemilik TV Kabel Putri yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Hatu & Patners menyatakan secara jelas dan disaksikan oleh Hakim, PT. Thunggal Manise dan KPID Maluku bahwa sampai dengan saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Negara dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terkait dengan Monev, saat KPID Maluku melakukan Monitoring Evaluasi di TV Kabel Putri, KPID Maluku memastikan TV Kabel Putri masih bersiaran dan menagih iuaran sampai dengan bulan September 2021 pada pelanggan.

” KPID Maluku tidak meminta untuk menghentikan siaran karena sejak tanggal 3 Juni 2021 Pemilik TV Kabel Putri sedang dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait Dugaan Tindak Pidana di Bidang Penyiaran” urainya.

Untuk diketahui, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1”. Hasil Monev Isi siaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Krimsus Polda Maluku.

” KPID Maluku minta kepada Saudara Herman Hattu untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan masyarakat” tegas Mutiara .

Tagal itu, KPID Maluku minta masyarakat bersabar menunggu Keputusan Pengadilan, Karena Putusan saat ini ada dalam Tangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed