by

Sebelum 8 Agustus, Pemerintah Harus Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

AMBON,MRNews.com,- Anggota DPRD Kota Ambon fraksi PKS Saidna Azhar Bin Tahir berharap, sebelum Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level III berakhir 8 Agustus, pemerintah harus pastikan kebutuhan masyarakat terjawab, baik kebutuhan sosial maupun ekonomi.

“Tentu sebagai wakil rakyat, kita harapkan demikian. Sebab pemerintah itu eksekutor kebijakan. DPRD hanya mengawasi. Maka dalam rentan waktu ini, pemerintah harus pastikan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi sebelum PPKM usai,” tandas Saidna di Ambon, Kamis (29/7).

DPRD sebutnya, selalu terbuka dan terus lakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, sesuai tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi). Baik aspek budgeting, maupun legislasi serta monitoring.

Karena itu, sambungnya, sejauh pemerintah melakukan kebijakan sesuai aturan PPKM DPRD tentu akan mengapresiasi, namun ketika kebijakan yang diambil tidak benar/tidak tepat, sebagai wakil rakyat wajib mengkritisi.

“Maka kami harapkan PPKM level III ini harus berhasil dalam menekan kasus Covid-19 di kota Ambon sebelum 8 Agustus mendatang. Namun kalau tidak yah Pemkot dianggap gagal,” tandas sekretaris komisi I DPRD kota Ambon itu.

Pemerintah diyakini Saidna, tidak akan menzolimi rakyatnya. Namun jika sebaliknya jika, DPRD pasti akan tampil membela rakyat. Maka DPRD akan terus mengawasi kebijakan pemerintah selama Covid-19 maupun PPKM level III.

“Secara jujur, saya harus apresiasi masyarakat kota Ambon yang jika dilihat, 80 persen sudah patuh dan sadar adanya Covid-19 dan aturan PPKM. Namun kita tidak boleh berhenti edukasi masyarakat terutama terkait penerapan Prokes dan vaksinisasi,” kunci Ketua Umum PKS Muda Maluku itu.

Menjawab keresahan Saidna, Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru katakan, pemerintah tidak menutup mata terhadap masyarakat dimasa Pandemic Covid-19.

Karena itu, bantuan sosial (Bansos) beras dari pemerintah pusat pasca dilaunching, segera disalurkan ke KPM PKH maupun BST.

“Diluar itu, belum ada lagi sesuai instruksi pemerintah pusat. Sedangkan untuk bantuan ke desa, akan memanfaatkan dana desa (DD),” demikian Latuheru. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed