by

PPKM Mikro, Waktu Operasional Usaha Dibatasi Jam 9 Malam, Kecuali Kuliner Malam

AMBON,MRNews.com,- Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 24 Juni 2021 sesuai instruksi Walikota Ambon nomor 1 tahun 2021, Walikota juga telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional usaha yang ada di kota Ambon.

Dimana secara mayoritas, seluruh usaha ekonomi, sosial, budaya, transportasi dan perhubungan serta yang sejenisnya dibatasi operasionalnya hingga jam 9 malam atau kembali ke aturan awal seperti PSBB transisi I, kecuali usaha kuliner malam yang diberi kelonggaran hingga pukul 11 malam.

Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengaku, selama bulan suci Ramadhan atau kurang lebih 2 bulan sampai saat ini, Pemkot masih memberi kelonggaran kepada usaha-usaha untuk mereka bisa membuka tempat usahanya melebihi jam operasional dari waktu yang selama ini ditetapkan.

“Seiring adanya PPKM skala mikro, maka jam-jam operasional itu akan kita kembalikan ke jam-jam operasional selanjutnya pada saat pelaksanaan PSBB transisi tahap I,” ujar Joy kepada awak media di Balaikota Ambon, Selasa (22/6).

Selama PPKM skala mikro, dijelaskan Joy, untuk mall, restoran, dan sebagainya yang sebelumnya operasional sampai jam 10 malam, dikembalikan ke jam 9 malam. Hal ini juga sesuai instruksi Gubernur Maluku nomor 1 tahun 2021.

Demikian juga SPBU, akan dibuka hanya sampai jam 9 malam dari sebelumnya jam 10 malam. Seiring dengan SPBU, maka angkutan umum juga sama berakhir operasional sampai jam 9 malam.

“Sementara untuk usaha kuliner yang mendukung masyarakat ekonomi menengah ke bawah, yang tadinya sampai jam 2 dini hari, kita akan kembalikan jam operasionalnya ke jam 11 malam,” beber Kadis Kominfo-Sandi Ambon itu.

Alasan pengecualian ini berlaku bagi usaha kuliner malam menurut Joy, karena memang Pandemic Covid-19 sangat berdampak pada ekonomi masyarakat.

Sehingga dengan sedikit memberi kelonggaran kepada usaha-usaha kecil masyarakat, akan buka peluang bagi mereka untuk tetap survive memperbaiki kebutuhan ekonomi mereka.

“Ini yang menjadi prioritas dari Satgas dan kebijakan Walikota Ambon untuk memperhatikan bagaimana usaha-usaha kecil masyarakat yang selama ini digalakkan dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini,” ungkap Joy.

Saat ini tambah Joy, yang dilakukan Satgas adalah intens menjalankan sosialisasi. Dimana sejak Senin (21/6) jam 9 malam, Satgas berkeliling kota dan menyampaikan informasi kepada masyarakat agar mereka tahu per 24 Juni, sudah diberlakukan PPKM berskala mikro.

“Dengan PPKM skala mikro, kita berharap bisa mencegah aktifitas masyarakat yang dipandang tidak terlalu penting. Sehingga pencegahan itu benar-benar dapat dilakukan sejak dini. Sebab saat ini kita masih ada dizona orange dengan skoring zonasi 2,09. Itu yang jadi pertimbangan pertama PPKM skala mikro dijalankan,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed