Penyelidikan Perkara DD Hitumessing Bakal Naik Kelas

AMBON,MRNews.Com.-Kasus dugaan penggelapan dana desa (DD) Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon, akan menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelum menaikkan status, terlebih dahulu penyidik memeriksa saksi lainnya.
“Kita akan mau gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tapi, sebelum itu kami mau periksa dulu tiga saks lainnya, yaitu Udi Slamet, Abdul Rahman Wailussy dan Yudi Slamet,” kata Kasat Reskrim AKP R.E Adikusuma kepada wartawan, Selasa, (24/).
Pemeriksaan ketiga orang ini sudah dianggendakan dengan melakukan pemanggilan terhadap mereka. Dan rencananya besok (Kamis-red) mereka akan dimintai keterangan seputar pemakain DD tahun 2015 hingga 2017 di Hitumesing.
“Ini (surat izin pemeriksaan) kita mau kirim kepada tiga saksi untuk dimintai klarifikasi soal DD. Lusa (Kamis, red) kita akan periksa. Setelah itu kita naikkan statusnya ke penyidikan melalui gelar perkara,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Hitumesing melaporkan dugaan pengelapan dana desa ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. Diduga ada korupsi dalam pemakaian DD ini.
Disinyalir, penyalahgunaan DD selama tiga tahun berturut-turut, yaitu tahun 2015 sampai 2017. Jumlah DD tahun 2015 senilai Rp500 juta, 2016 Rp800 juta dan 2017 Rp1,6 miliar.

Dari laporannya ke Inspektorat Kabupaten Malteng, dana yang diperoleh, dipakai semuanya untuk pembangunan. Padahal, setelah dilaporkan dan penyidik mengecek langsung, ternyata ada dugaan penyalahgunaan dana desa Hitumesing.Tutupnya.(MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *